25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaUncategorizedBTNGR Blacklist 1.906 Pelanggar SOP Pendakian Rinjani

BTNGR Blacklist 1.906 Pelanggar SOP Pendakian Rinjani

Lombok Timur (Inside Lombok) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), melakukan blacklist (daftar hitam, pencekalan, red) ribuan pendaki akibat tidak menaati SOP (standar operasional prosedur) pendakian yang telah ditetapkan. Ini merupakan sanksi sebagai efek jera bagi mereka.

Kepala BTNGR, Dedi Asriady mengatakan, sebanyak 1.906 pendaki tersebut diblacklist. Mereka tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BTNGR.

“Sebanyak 1.906 pendaki yang kita blacklist itu dimulai sejak dibuka kembali pendakian dengan memperketat SOP pendakian,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Inside Lombok, Selasa (03/11).

Dari sekian banyaknya pendaki yang di blacklist didominasi oleh pendaki lokal. Dengan pelanggaran tidak check out terlebih dahulu dengan membawa sampah mereka saat turun dari Gunung Rinjani.

“Kita sudah buat SOP, para pendaki yang tidak check out dengan membawa sampah. Maka kita bersikap tegas dengan blacklist mereka,” tegasnya.

Terdapat empat jalur pendakian resmi yang dibuka pihak BTNGR, yaitu Sembalun, Senaru, Aik Berik, dan Timbanuh. Para pendaki diwajibkan untuk check in dan check out pada empat jalur resmi tersebut.

“Check in harus di jalur yang resmi dan check out dari jalur yang resmi juga,” imbuhnya.

Dedi mengimbau kepada para pendaki untuk mentaati SOP pendakian yang telah ditetapkan oleh pihaknya. Ia menegaskan jika tidak menaati SOP tersebut, maka pihaknya dengan tegas dan tidak segan untuk blacklist pendaki.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer