Lombok Tengah (Inside Lombok)- Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Tengah diminta untuk tidak mudah tertipu oleh oknum calo. Biasanya mereka menjanjikan kelulusan dengan modus mencatut nama Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Jangan sampai masyarakat tertipu dengan itu. Itu bohong. Penipuan itu. Lebih baik laporkan kepada polisi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), HM. Nazili, Kamis (17/6/2021) di Praya.
Sejauh ini sudah ada laporan yang diterima BKPP dari masyarakat terkait oknum calo yang menjanjikan jadi PPPK dengan iming-iming akan dibantu oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Para pelamar ini diminta uang paling sedikit Rp20 juta.
Pelamar yang disasar calo biasanya merupakan pelamar yang tinggal di wilayah yang jauh dari kota Praya.
“Memang ada laporan orang-orang tertentu yang memanfaatkan khusus P3K ini Pak Bupati, Wabup dan Sekda masing-masing punya jatah siapa mau, itu dasar mereka yang di pinggir (wilayah) itu dibujuk,”ujarnya.
Dikatakan Nazili, rekrutmen CPNS saat ini berbasis komputer. Sehingga hasil seleksi tersebut tidak bisa dimanipulasi. Karenanya, jangan sampai keberadaan oknum calo yang diklaim merupakan orang dari luar pemerintah tersebut membuat masyarakat merugi.
“Setiap penerimaan CPNS isu tersebut selalu muncul seperti tahun lalu. Kalau ada seperti itu laporkan saja ke polisi,”tandasnya.
Sementara itu, seleksi CPNS Lombok Tengah informasinya akan dimulai akhir Juni 2021 setelah sempat ditunda. Jumlah formasi CPNS dan P3K di Lombok Tengah tahun ini cukup banyak. Bahkan merupakan yang terbanyak di NTB yakni 2.080 formasi.
Dari ribuan formasi tersebut, formasi P3K guru yang dibutuhkan sebanyak 1.886 orang yakni guru kelas 1.510 orang, guru agama 78 orang dan guru Penjaskes 298 orang.
Sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 34 formasi, baik dokter, perawat maupun bidang serta formasi tenaga teknis 160 orang.
Sementara syarat pelamar yang bisa mendaftar P3K guru tahun 2021 ini di antaranya adalah guru honorer Katagori Dua (K2) sesuai dengan data base BKN dan mereka yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri serta guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.