24.5 C
Mataram
Jumat, 25 Oktober 2024
BerandaUncategorizedDewan Lobar Dukung Kebijakan Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi

Dewan Lobar Dukung Kebijakan Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi

Vaksinasi di Pemda Lobar, beberapa waktu lalu. (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani)

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar dukung kebijakan Pemda Lobar untuk memberi sanksi bagi para pejabat yang menolak divaksin. Peraturan itu berlaku bagi pejabat tingkat kecamatan hingga dusun, jajaran pejabat Pemda Lobar, ASN, tenaga kontrak, P3K, hingga para Guru Tidak Tetap (GTT).

“Saya rasa Pemda memang perlu mengambil langkah ini. Sehingga warga, jajaran pejabat dan pemerintahan di desa bisa taat terhadap aturan pemerintah,” ujar wakil ketua DPRD Lobar, Imam Kafali belum lama ini.

Sikap tegas Pemda Lobar itu disebutnya sebagai wujud perhatian pemerintah kepada rakyatnya. Khususnya untuk saling melindungi dari potensi penularan Covid-19.

“Untuk menyelesaikan vaksinasi ini tidak bisa hanya mengandalkan Pemda, tapi harus bergotong-royong,” imbuhnya.

- Advertisement -

Selain itu, posisi kades dan kadus juga menjadi ujung tombak dalam mensukseskan vaksinasi ini. Sehingga bila jajaran pemerintahan di bawah kurang mendukung dalam menyadarkan warganya tentang pentingnya vaksin, itu justru bisa menghambat tercapainya herd immunity.

“Selama ini kan Pemda belum memberlakukan sanksi karena masih menghargai lelahnya para perangkat desa di bawah,” ujar Imam.

Bila sekarang stok vaksin justru tersedia dan lebih, tapi antusiasme warga malah menurun, maka ini adalah waktu yang tepat untuk Pemda memberlakukan kebijakan pemberian sanksi tersebut.

“Kami melihat kinerja Pak Bupati dan jajaran pemerintahan di bawah (sudah) bagus, sampai turun untuk jemput bola,” beber dia.

Dirinya mengingatkan, jangan sampai kebijakan pemberian sanksi itu juga diberlakukan sama bagi warga yang memang memiliki komorbid, Sehingga tidak bisa menerima vaksin. “Tidak boleh dong, warga yang tidak bisa divaksin karena ada penyakit, lantas diberi sanksi untuk tidak dapat bantuan,” pesannya.

Sementara itu, Sekda Lobar, H. Baehaqi memaparkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan oleh Pemda bagi pihak yang menolak untuk divaksin. Antara lain penundaan kenaikan gaji berkala bagi ASN dan TPP.

Kemudian ada juga sanksi penundaan gaji bagi tenaga kontrak, termasuk GTT. Bahkan kontra para tenaga honor tersebut terancam tidak diperpanjang jika menolak divaksin.

Pemberian sanksi itu pun diberlakukan setelah diturunkannya Surat Edaran (SE) dari Bupati Lobar. Di mana pemberlakuan sanksi ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 14, pasal 13A tahun 2021. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer