29.5 C
Mataram
Rabu, 5 Februari 2025
BerandaUncategorizedDinas Pertanian Loteng Bantah Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi

Dinas Pertanian Loteng Bantah Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) membantah adanya dugaan penimbun pupuk bersubsidi. Sebelumnya, aksi penimbunan pupuk itu diduga dilakukan oleh salah satu kelompok tani di Desa Batujai.

Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Loteng, Zaenal Arifin membantah adanya dugaan penimbunan pupuk di salah satu gudang milik kelompok tani tersebut. Dijelaskan, pupuk bersubsidi yang ada di gudang tersebut merupakan milik kelompok yang sudah ditebus di pengecer, sehingga memudahkan para petani bisa menebus ke kelompok.

“Itu bukan penimbunan, karena itu adalah anggota kelompok karena penebusan pupuk di pengecer itu harus selesai di tahun 2024, tidak boleh ada yang tersisa,” katanya saat dikonfirmasi. Zainal menerangkan, secara administrasi pupuk bersubsidi yang ada di pengecer harus ditebus, sekalipun mereka mau pakai di bulan januari, sehingga kelompok tani berinisiatif untuk menebus.

Meski begitu, diakui ada kekhawatiran pupuk bersubsidi dijual jauh diatas Harga Eceran Tetap (HET). “Kalau bicara mengenai HET secara aturannya itu memang sampai di tingkat pengecer saja, ketika di kelompok bisa di sesuaikan tapi tidak boleh juga terlalu tinggi,” katanya.

- Advertisement -

“Jangan juga terlalu tinggi harganya dari HET, tapi kadang kan petani tidak punya uang langsung,” lanjutnya. Ditegaskan Zaenal, dalam RDKK sudah jelas berapa jatah masing-masing anggota kelompok jadi tidak ada istilah penimbunan pupuk kalau masih dalam satu kelompok. “Jadi kalau sudah jelas, tidak penimbunan namanya. Misalnya petani yang sudah ada uang bisa ditebus di ketua kelompok, supaya tidak ke pengecer,” imbuhnya.

Dituturkan, terkait dengan dugaan penimbunan pupuk bersubsidi itu pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak kejaksaan terkait dengan aturan yang ada. “Sudah saya bicarakan ke kejaksaan itu bukan penimbunan, sudah saya jelaskan itu milik kelompok,” tandasnya.

Sementara itu pemilik gudang, M mengatakan pupuk yang didroping dari pengecer di gudangnya memang tidak sesuai dengan data kebutuhan petani. “Pupuk ini ada 14 ton. 10 ton pupuk jenis phonska dan urea 4 ton, tapi sudah ditebus sama petani 9 ton karena sudah ada pupuk pendamping,” katanya.

Dia juga mengakui pupuk itu sempat diperiksa oleh aparat penegak hukum karena diduga ditimbun. Padahal pupuk yang ada di gudangnya hanya disimpan sementara untuk kemudian ditebus oleh kelompok. “Memang kami yang tebus di pengecer dan itu milik kelompok, petani belum mau ambil karena belum ada pupuk putihnya, UPT pertanian juga minta di geser. Saya juga minta segera di geser,” katanya.

Sementara, Bendahara Kelompok Tani, Tahar mengaku tidak mengetahui prosedur yang rinci terkait dengan penebusan pupuk. Bahkan dia juga mengaku data RDKK sesuai dengan jatah kelompok baru ia terima dari pengecer setelah ada pemeriksaan dari APH. “Saya baru tahu prosedurnya begitu, RDKK baru kemarin saya terima setelah ada kunjungan dari APH,” katanya.

Sebelumnya, pada musim tanam satu dan dua petani selalu menjerit karena kekurangan pupuk. Terlebih pupuk yang didroping itu tidak sesuai dengan kebutuhan kelompok. “Musim tanam satu 3 ton, musim tanam dua 3 ton, nah di musim tanam 3 ini jadi banyak, jadi belum disalurkan semua,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer