25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaUncategorizedMulai 14 September, ASN Tak Pakai Masker di Lobar Akan Didenda

Mulai 14 September, ASN Tak Pakai Masker di Lobar Akan Didenda

Lombok Barat (Inisde Lombok) – Guna menekan angka penularan covid-19 di wilayah Lombok Barat, Pemerintah daerah bersama dengan aparat keamanan termasuk Satpol PP semakin gencar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol covid-19 ini. Termasuk Aparatur Sipil Negara yang tak pakai masker, juga akan dikenakan sanksi denda.

Terbilang sejak Rabu (02/09/2020) Satpol PP Lobar mulai turun menyasar berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Guna menindaklanjuti peraturan bupati No. 53 tahun 2020 mengenai pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di masa pandemi covid-19.

Ini sebagai bentuk sosialisasi yang diberikan untuk mengingatkan para ASN supaya tetap taat pada protokol kesehatan dan jangan sampai melepas masker, terutama dalam lingkungan kantor. Sebelum akan mulai diterapkannya Perbup tersebut pada 14 September mendatang.

Di mana akan diberlakukan sanksi administrasi bagi setiap orang yang melanggar. Tidak terkecuali juga para ASN.

“Kalau dilihat ke presentasenya, ASN dari berbagai OPD yang tidak menggunakan masker itu tidak sampai 10 persen, kemarin aja ada sekitar 132 ASN yang ditemukan masih tidak mematuhi protokol covid dari 8 OPD yang disasar untuk sosialisasi” kata kepala Satpol PP Lobar, Bq. Yeni Satriani Ekawati, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (04/09/2020).

Dirinya menyebutkan bahwa, perlunya untuk memberi penekanan dan tetap mengingatkan para ASN untuk disiplin menerapkan protokol covid-19 terutama di lingkungan kerja. Karena fenomena yang ditemukan di lapangan, para ASN tersebut tetap membawa masker tetapi tidak digunakan dengan benar.

“Mereka tetap memakai, cuman sekarang kita mengingatkan supaya masker itu harus tetap menempel di muka, bukan dilepas dan ditaruh di leher atau pun justru maskernya dilepaskan ketika sudah berada di dalam kantor” tegasnya.

Hal tersebut yang kemudian menjadi fokus pendisiplinan, bagaimana supaya tidak hanya masyarakat yang disasar sebagai target untuk diberikan peringatan dan penegasan. t
Tetapi juga para ASN yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten Lombok Barat.

“Jangan hanya kepada masyarakat saja kita tegasnya, tetapi ASN sebagai pelayan publik malah dia yang lalai, nah itu yang harus kita jaga” tutupnya.

Melalui sosialisasi ini, Kasat Pol PP berharap, supaya para ASN ini dapat juga menyampaikan informasi kepada saudara maupun rekannya. Bahwa penerapan protokol covid-19 dengan sanksi di wilayah Lombok Barat ini akan mulai berlaku per 14 September mendatang. Bagi siapapun yang tidak mematuhi, sanksi administrasi pun sudah menanti.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer