25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPejabatnya Kena OTT KPK, Imigrasi Mataram: Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

Pejabatnya Kena OTT KPK, Imigrasi Mataram: Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

Mataram (Inside Lombok) – Tiga (3) Pejabat Imigrasi Kelas I TPI Mataram diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang terjadi di lingkungan Imigrasi Mataram. Pemeriksaan itu atas dasar Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK.

Tiga Pejabat itu antara lain Kepala Imigrasi Mataram, Kurniadie, yang diamankan di Rumah Dinas Kepala Imigrasi Mataram, Selasa (28/05/2019) sekitar pukul 02.00 Wita. Kemudain Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin, dan PPNS Kantor Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith, yang diamankan di salah satu hotel di Mataram, Senin (27/05/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Imigrasi Mataram, Denny Chrisdian berharap agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal itu karena menurut Denny diperiksanya ketiga pejabat keimigrasian tersebut belum mendapatkan ketentuan hukum yang tetap (inkracht) dari penyidik.

“Perlu saya tegaskan mengenai status hukum Kepala Kantor, Kepala Seksi Inteldakim, dan PPNS kami belum tahu. Kami berharap agar masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam masalah ini,” ujar Denny saat menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi Mataram, Selasa (28/05/2019).

Sebelumnya tim gabungan dari KPK dan Polda NTB diketahui mengamankan ketiga pejabat Imigrasi Mataram tersebut atas dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Lombok. KPK sendiri telah menyegel Kantor Kepala Imigrasi Mataram dan Rumah Dinas Kepala Imigrasi Mataram sejak pukul 04.00 Wita.

Selain itu, Denny juga menyatakan bahwa diperiksanya pejabat Imigrasi Mataram tidak akan mengganggu pelayanan di Imigrasi Mataram. Pihak Kanwil Kemenkumham NTB sendiri telah menunjuk Pelaksana Teknis Harian untuk menggantikan Kepala Imigrasi Mataram yang sedang menjalani pemeriksaan KPK.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer