32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaUncategorizedPemkot Mataram Batal Relokasi PKL Terkait Revitalisasi Cakranegara

Pemkot Mataram Batal Relokasi PKL Terkait Revitalisasi Cakranegara

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, batal merelokasi puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak proyek revitalisasi Kawasan Bisnis Cakranegara (KBC), karena masih ada ruang untuk pedagang tanpa mengganggu pedestrian.

“Kami akan mencoba memodifikasi ruang parkir, agar PKL di KBC urung direlokasi ke Taman Mayura seperti yang direncanakan,” kata Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan, ketika kegiatan revitalisasi KBC tahap kedua dengan anggaran Rp11 miliar dari Kementerian PUPR mulai dikerjakan, para PKL mempertanyakan peluang usaha selanjutnya.

“Pada prinsipnya, kami menjaminpedagang tetap bisa berjualan karena ruangnya masih ada hanya saja bergeser sedikit-sedikit karena penyesuaian akibat kegiatan revitalisasi,” katanya.

Sesuai konsep dan komitmen pemerintah kota dengan pemerintah pusat terhadap rencana penataan dan revitalisasi, katanya, KBC akan ditata seperti di Malioboro, Yogyakarta.

Untuk itu, di sepanjang areal tertentu di KBC ke depan kawasan tersebut steril dari parkir dan pedagang kaki lima dengan menyiapkan lahan parkir khusus dan penataan PKL.

Karenanya, saat rapat terakhir para pemilik toko dan sejumlah bank swasta yang berada di kawasan itu mengeluhkan ruang parkir yang menyepit. Dasar itulah, pemerintah kota bersama tim penataan KBC akan mempersiapkan kantong parkir dengan memodofikasi sisa-sisa ruang yang ada untuk tambahan areal parkir.

“Dengan demikian, kita bisa tetap memberikan ruang publik untuk PKL berusaha di malam hari tanpa manfaatkan pedestrian yang ada,” katanya.

Namun demikian setelah proses revitalisasi KBC, para PKL akan dibuatkan surat pernyataan dan perjanjian agar tidak boleh ada pedagang yang memasang rantai sebagai pembatas lapak mereka dan terkesan eksklusif.

“Ruang yang ada harus digunakan bersama, tanpa ada skat-skat pembatas dalam bentuk apapun,” katanya.

Selain dibuatkan surat pernyataan pedagang tidak boleh eksklusif, pemerintah kota melalui Dinas Perdagangan juga akan menetapkan jam operasional PKL di kawasan Cakranegara agar lebih tertib.

“Jam operasional PKL, kita tetapkan mulai pukul 17.00 WITA, atau setelah semua toko tutup. Sebelum ditetapkan, aturan itu akan kita sosialisasikan,” katanya.

Setelah kegiatan penataan KBC rampung Pemkot Mataramakan melakukan pengawasan secara optimal agar pedestrian yang dibangun bisa digunakan sesuai fungsinya, tidak digunakan sebagai tempat parkir maupun PKL. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer