Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp810 juta untuk program santunan kematian setiap warga yang meninggal di daerah itu untuk tahun 2020.
“Anggaran sebesar Rp810 juta tersebut merupakan alokasi tahap pertama melalui APBD murni 2020 dan biasanya ditambah melalui APBD perubahan. Jadi dalam setahun nilainya bisa di atas Rp1 miliar lebih,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Rabu.
Asisten I yang didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Fathoni Asfriandi mengatakan santunan kematian ini sebagai dana belasungkawa dari pemerintah kota sekaligus mendata jumlah warga yang meninggal setiap tahun serta melihat tingkat lama harapan hidup warga.
“Setiap ahli waris dari warga yang meninggal mendapatkan santunan Rp500 ribu, baik itu warga muslim maupun non-muslim, kaya maupun miskin, semua berhak mendapatkan dengan mengajukan beberapa persyaratan sebagai data pendukung,” katanya.
Namun demikian, akunya, dalam realisasinya ada saja ahli waris yang tidak mengambil santunan tersebut, dengan alasan mungkin mereka merasa sungkan karena mampu serta alasan-alasan lainnya.
“Meskipun ada yang tidak mengambil santunan kematian itu, dananya tidak kemana-mana dan bisa dialihkan untuk warga lainnya. Yang penting, pemerintah sudah siapkan itu untuk masyarakat,” katanya.
Menurutnya, santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah kota yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu.
Untuk mendapatkan santunan kematian, ahli waris harus mengajukan beberapa persyaratan sebagai data pendukung, di antaranya kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan keterangan kematian dari aparat setempat.
“Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris bisa langsung mendapatkan santunan kematian secara tunai dari petugas kami,” ujarnya.
Namun demikian, tambah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Fathoni Asfriandi pembayaran santunan kematian mulai tahun 2020 diserahkan ke Dinas Sosial.
“Tahun ini, secara teknis pelaksanaan program santunan kematian ada di Dinas Sosial dan saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya menambahkan. (Ant)