Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menekankan, penyelesaian sengketa lahan di sirkuit MotoGP harus tuntas dalam satu bulan.
“Dalam satu bulan ini harus sudah selesai”,kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto, Kamis (27/8/2020) di Alun-alun Praya Lombok Tengah.
Dia mengatakan, masih ada sisa lahan seluas 4,5 hektare di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP yang masih belum ada kesesuaian harga. Antara yang ditawarkan oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan harga yang dipatok warga mencapai Rp300 juta per are.
Akan tetapi, harga yang ditawarkan PT ITDC berdasarkan hasil appraisal harga lahan yakni sekitar Rp 80 juta per are.
“Itu kita hormati. Walaupun dasar kita adalah appraisal. Kalau tidak terima, mau bayar pakai apa, pemerintah hanya mampu segitu”,katanya.
Dikatakan, kalau sampai batas waktu yang ditentukan warga belum juga mau melepas lahannya, maka pemerintah akan menempuh jalur hukum.
Di mana, pembayaran lahan akan dilakukan melalui konsinyasi di pengadilan. Sedangkan lahan akan tetap dipakai untuk pembangunan sirkuit MotoGP. Sehingga bisa terlaksana sesuai target.
“Jadi, tidak ada jalan lain. Jadi koridor hukum yang kita pakai kalau endingnya sama-sama tidak ada solusi”,katanya.
Atas hal ini, masyarakat pemilik lahan diminta menghormati hukum. Sehingga masalah ini bisa selesai sesuai dengan aturan.
Meski demikian, dia meyakini bahwa akan ada solusi atas sengketa lahan ini sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Warga dan PT ITDC selaku pengelola sirkuit KEK Mandalika hanya butuh kesepahaman agar persoalan lahan ini bisa segera tuntas.
“Semua ada solusinya, kok”,katanya.