Mataram (Inside Lombok) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rio Nanda Prasetya alias Rio (22), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Linda Novita Sari.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, dalam sidang di PN Mataram, Senin (3/5/2021). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua, Hiras Sitanggang membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mataram. Di mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi kesempatan bagi terdakwa Rio untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam menanggapi putusan tersebut.
“Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” ungkap Rio kepada majelis hakim.
Selanjutnya hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memberikan jawaban. Apakah menerima atau akan melakukan banding terhadap hasil putusan tersebut.
Begitu juga dengan JPU Moch. Taufik Ismail menyatakan akan pikir-pikir dulu terkait putusan majelis hakim. “Sesuai SOP-nya kita juga pikir-pikir dulu lah,” kata Taufik usai persidangan.
Sebelumnya, Rio didakwa membunuh korban Linda Novitasari yang tidak lain adalah pacarnya sendiri dengan sengaja pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di komplek BTN Royal Mataram di Jalan Arafah II No 4, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Rio nekat membunuh pacarnya dengan cara mencekik leher korban hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri. Melihat korban yang tak sadarkan diri, Rio kemudian sempat berpikir untuk menggantung korban agar korban terkesan melakukan bunuh diri.