33.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaJaksa di NTB Hentikan Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi

Jaksa di NTB Hentikan Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi

Mataram (Inside Lombok) – Jaksa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan, di Mataram, Selasa, mengatakan penghentian penyelidikan tiga kasus korupsi ini masuk dalam catatan akhir penanganan tahun 2019.

“Penyelidikan kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Dedi.

Penyelidikan tiga kasus tersebut adalah dugaan robohnya Dam Kadi Mboda di Kelurahan Kodo, Rasanae Timur, Kota Bima tahun 2017 dengan nilai pembangunan Rp2,24 miliar. Penyelidikan kasusnya dihentikan Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB.

Kedua, penyelidikan kasus dugaan korupsi oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Lombok Tengah tentang dugaan penyelewengan beras Raskin/Bansos/Rastra tahun 2016-2018 di Desa Dakung, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

“Untuk yang Lombok Tengah, kasusnya dihentikan bulan Agustus lalu karena tidak cukup bukti,” ujar dia lagi.

Ketiga, penyelidikan kasus dugaan korupsi oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Bima tentang P Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima pascabanjir bandang yang terjadi di tahun 2016.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Terapung Amahami, Kota Bima tahun 2017 oleh Kejati NTB, Dedi menyebut bahwa kasusnya sudah diserahkan ke Inspektorat Kota Bima.

Kasusnya diserahkan kepada inspektorat karena informasinya pihak rekanan bersedia membayar uang pengganti yang muncul sebagai kerugian negaranya.

“Berdasarkan audit BPK, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp200 juta. Penanganannya diserahkan ke Inspektorat Kota melalui Inspektorat Provinsi,” ujarnya pula.

Begitu juga dengan penanganan kasus Taman Amahami, penyelidikannya tidak dilanjutkan karena diserahkan ke pihak inspektorat. Indikasi kelebihan pembayaran sejumlah item pekerjaan dinilai hanya perlu diselesaikan lewat pengembalian.

“Dari penyelidikan, indikasi perbuatan melawan hukumnya belum nampak. Karena itu kami mengutamakan lewat pencegahan diselesaikannya, bukan penindakan,” kata Dedi lagi.

Sementara untuk kasus yang berjalan di tahap penyidikan, Dedi menerangkan bahwa tidak ada yang dihentikan (SP3), melainkan seluruhnya masih tetap berjalan dan berproses di tingkat penyidikan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer