Mataram (Inside Lombok) – Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram, H Mahmuddin Tura, menyebutkan, sebanyak 13 kepala keluarga (KK) nelayan Pondok Perasi yang terdampak eksekusi lahan masih bertahan dan belum mau pindah ke lokasi relokasi yang disiapkan di Bintaro.
“Dari 83 KK yang terdampak eksekusi lahan, tinggal 13 KK yang masih bertahan di rumahnya atau belum mau ikut tinggal ke lokasi relokasi yang telah kita siapkan,’ katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Menurutnya, alasan 13 KK tersebut masih bertahan di rumahnya karena mereka ingin meminta kompensasi ke pemilik lahan karena tidak ada kompensasi dari pemerintah kota.
Kalau ke pemerintah kota, mereka menuntut agar pemerintah kota meninju kembali kepemilikan lahan itu. Tapi, itu tidak bisa dilakukan karena sudah keputusan Mahkamah Agung dan inkrah.
“Jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa, dan warga harus mematuhi keputusan itu,” ujarnya.
Karena itulah, pemerintah kota terus memberikan pengertian dan penjelasan kepada warga agar mau tinggal sementara di tenda-tenda yang telah disiapkan pemerintah kota di Kelurahan Bintaro, sebelum hunian sementara (huntara) rampung dibangun.
Selama itu juga, pemerintah kota memastikan kondisi dan kebutuhan dasar warga nelayan di pengungsian bisa terpenuhi. Seperti, air bersih, dapur umum, toilet mobile, kesehatan, termasuk untuk kebutuhan pangan.
“Tapi khusus untuk 13 KK yang masih bertahan itu, tidak bisa kita berikan bantuan karena bantuan diberikan kepada warga yang sudah berada dipengungsian,” lanjutnya.
Mahmuddin menambahkan, berdasarkan informasi terakhir warga nelayan Pondok Perasi diberikan waktu mengosongkan areal tersebut hingga Minggu (29/12).
“Jadi kami berharap kepada 13 KK, agar segera pindah ke lokasi relokasi dan pemerintah kota siap memfasilitasi,” katanya. (Ant)