Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) tengah memproses hukum kasus penjambretan gelang emas yang terjadi di wilayah Praya Tengah. Dalam perkara tersebut, terdakwa M. Padli Zulkarnaen telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, sementara satu pelaku lainnya, Ali Hanafi alias Ali, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Loteng, Suryo Dwiguno dan Wanda Meidina Akhmad, menyebut aksi penjambretan dilakukan secara terencana. Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025) sore di kawasan pertigaan Tampar-ampar, Kelurahan Jontlak.
Terdakwa bersama rekannya disebut menunggu calon korban menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam. Saat melihat korban, Hasibatul Farhiyah, melintas menggunakan Honda Beat dengan mengenakan gelang emas di tangan kanan, keduanya langsung mengikuti korban hingga ke Jalan Raya Kelurahan Gerantung.
Di lokasi yang sepi, terdakwa memepet sepeda motor korban dari sisi kanan. Rekannya kemudian menarik paksa gelang emas korban hingga putus sebelum melarikan diri ke arah timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta serta luka pada bagian pergelangan tangan akibat tarikan pelaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, mengatakan proses persidangan terhadap satu terdakwa saat ini masih berjalan, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu aparat kepolisian.
“Satu terdakwa sudah disidangkan oleh Jaksa, dan satu DPO sedang diburu pihak kepolisian. Kami yakin pihak kepolisian mampu menangkapnya, melakukan pemberkasan, dan segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk bisa dilakukan proses penuntutan,” ujarnya.
Alfa Dera juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan karena dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami berharap jangan ada yang mau jadi penadah hasil kejahatan. Ingat, ada konsekuensi hukumnya kepada pihak-pihak yang membeli barang curian. Kami akan dorong kepolisian untuk memproses para penadah ini agar rantai kejahatannya putus dan Praya semakin aman,” tegasnya.
Ia menambahkan masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Praya secara daring. “Silakan teman-teman cek di SIPP PN Praya secara online untuk melihat semua perkembangan perkaranya. Sekarang eranya transparansi untuk mengedepankan profesionalisme penegak hukum,” tutupnya.

