BerandaMataramGerebek Tiga Lokasi Narkoba di Mataram, Polisi Tangkap Dua Residivis Perempuan

Gerebek Tiga Lokasi Narkoba di Mataram, Polisi Tangkap Dua Residivis Perempuan

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi yang digelar (09/05), polisi menggerebek tiga lokasi berbeda dan mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk dua perempuan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan di beberapa lokasi,” jelas AKP Remanto, (11/5).

Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32). Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, dan kembali mengamankan dua orang berinisial MOU (34) dan DTS (32).

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan ke lokasi lain di wilayah yang sama hingga polisi menangkap seorang perempuan lainnya berinisial MYU (32). “Total ada empat terduga yang kami amankan, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sabu seberat 6,83 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti alat konsumsi, handphone, dan uang tunai.

Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Kami masih melakukan pendalaman terkait asal barang dan keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Remanto.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer