Mataram (Inside Lombok) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mencatat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan hingga April 2026 akibat pelanggaran disiplin. Selain itu, lima pegawai lainnya juga tengah menjalani proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufiq Priyono mengatakan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang diberhentikan tersebut merupakan pegawai di Dinas Perdagangan Kota Mataram. Pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
“Januari – April ada satu. Ini kasusnya Indisipliner. Itu laki-laki. Tidak masuk kerja dengan berbagai macam alasan,” katanya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, proses pemberhentian dilakukan setelah tim pemeriksa melakukan klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga pihak keluarga pegawai tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pegawai itu sering keluar rumah dengan alasan bekerja, namun tidak pernah tiba di kantor.
“Itu sudah kita konfirmasi ke keluarganya langsung. Ternyata memang keluar dari rumah tidak masuk kantor,” katanya.
Taufiq menjelaskan, pelanggaran disiplin tersebut juga diperkuat melalui data absensi elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai tersebut diduga hanya hadir untuk melakukan absensi pagi dan sore tanpa menjalankan aktivitas kerja di kantor.
“Ini akumulasi. Dalam sebulan itu kelihatan dua atau tiga kali masuk. Kadang seminggu itu masuk tiga kali dan dua hari hilang. Kadang masuk itu tiap hari tapi absen saja. Siang tidak ada dan sore balik lagi,” katanya.
Sebelum diberhentikan, pegawai bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dua kali sidang disiplin. Pada sidang ketiga, tim pemeriksa merekomendasikan pemberhentian kepada wali kota. “Terakhir yang ketiga sudah diputuskan oleh tim untuk diajukan ke Pak Wali pemberhentikan dan sudah diberhentikan,” terangnya.
Setelah keputusan pemberhentian diterbitkan, seluruh hak kepegawaian pegawai tersebut langsung dihentikan dan datanya dihapus dari sistem kepegawaian nasional. “Kita langsung masuk E-dispilin dan masuk di sistem dan keluar pertek BKN dan terhapus dalam data base,” katanya.
Sementara itu, dua pegawai lainnya masih menjalani proses pemeriksaan disiplin. Selain itu, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga tengah diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. “Untuk kasus narkoba masih diproses. Itu masuk pelanggaran berat,” katanya.

