Mataram (Inside Lombok) – Mulai saat ini, jika pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun sejak masa berlaku lima tahun berakhir, maka secara otomatis data registrasi dan identifikasinya akan dihapus atau diblokir.
Penetapan ini diresmikan berdasarkan peraturan yang tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Kebijakan tersebut menegaskan, baik itu mobil maupun sepeda motor, tetap tidak bisa melakukan registrasi ulang dan kendaraan akan menjadi barang rongsokan jika STNK sudah mati dalam kurun waktu dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku.
“Saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, dilansir dari Kompasdotcom, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, tertulis bahwa terdapat dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menjalankan sejumlah sosialisasi mengenai penghapusan regident bagi kendara yang STNK-nya mati selama 2 tahun pada akhir tahun 2018 lalu kepada pengendara.
Hingga pada akhir tahun 2019 lalu, kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Polda-polda yang ada di seluruh Indonesia.