Mataram (Inside Lombok) – Aparat pada lingkungan sekolah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diminta lebih maksimal lagi melakukan pengawasan terhadap penggunaan HP (hand phone) di kalangan pelajar untuk menghindari adanya indikasi kasus-kasus penyalahgunaannya.
“Anak-anak saat ini memang punya hak pribadi untuk menggunakan HP, sehingga ini justru menjadi tambahan tugas berat bagi para tenaga pendidik,” kata Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Rabu.
Pernyataan itu dikemukakanya setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan rekaman “video call” percakapan berbau pornografi pada salah satu telepon seluler milik siswa SMK di Mataram yang terjaring razia pelajar bolos.
Oleh karena itu, mau tidak mau pengawasan secara ekstra perlu dilakukan lagi sebab tugas itu juga melekat kepada tenaga pendidik dalam menciptakan generasi muda berahlak mulia.
“Hal ini tidak hanya berkaitan dengan anak-anak memiliki kecerdasan secara intelektual tetapi anak-anak juga harus berperilaku baik,” katanya.
Di sisi lain, terkait dengan indikasi penyalahgunaan warung internet (warnet) dan “game online”, Wakil Wali Kota meminta Satpol PP Kota Mataram lebih intensif melakukan razia.
“Dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BNN dan Satpol PP Provinsi, banyak menemukan konten-konten pornografi di hand phone milik pengunjung, termasuk juga indikasi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Terkait dengan itu, lanjut Wakil Wali Kota anggota Satpol PP diharapkan bisa rutin minimal satu kali seminggu melakukan razia agar aktivitas-aktivitas negatif tersebut bisa dihentikan.
Di samping itu, ia juga berharap kepada para pemilik warnet dan “game online” agar bisa secara moral bertanggung jawab mengawasi perilaku konsumen, terutama anak-anak muda.
“Paling tidak, pemilik warnet dan ‘game online’ bisa melihat atau mengontrol situs-situs apa yang dibuka oleh konsumen agar mereka merasa tetap terawasi,” katanya.
Peran dari para pengusaha itu sangat penting, mengingat keterbatasan personel dan kemampuan personel Satpol PP yang tidak mungkin melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap aktivitas konsumen di tempat mereka.
“Kalau kita sudah melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada para pengusaha, tetapi tidak diindahkan, kita bisa saja mencabut izin operasional mereka sehingga ada efek jera termasuk bagi pengusaha lain,” katanya. (Ant)