Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus pelecehan seksual terhadap anak, berstatus pelajar berusia 15 tahun asal Masbagik Timur, Kabupaten Lombok Timur. Dua pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras).
Dua pemuda asal Kecamatan Pringgasela merupakan pelaku pelecehan seksual yang diketahui berinisial D (16) dan H (26). Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Lotim.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lotim, AKP Daniel Simangunsong menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada malam takbiran. Awalnya, korban dan pelaku janjian lewat akun media sosial.
Mereka berencana mengonsumsi miras bersama di sebuah lokasi di Kecamatan Pringgasela. Setelah bertemu dengan pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada pelaku untuk membeli miras tradisional.
“Setelah si korban dalam kondisi mabuk barulah si kedua pelaku melancarkan aksinya secata bergiliran,” ujar AKP Daniel, di Selong, Rabu (27/05/2020).
Menurut penuturan korban kepada ayahnya, ia mengaku disekap di sebuah rumah dan mengaku dirinya diperkosa. Lantaran hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan akhirnya melapor ke Polsek Pringgasela. Namun disarankan untuk melaporkan langsung ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Lotim.
“Ketika dilakukan interogasi terhadap korban, barulah korban mengaku telah mabuk miras bersama pelaku sehingga kejadian pelecehan tersebut terjadi,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersebut sang ayah merasa bimbang untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga ia memutuskan untuk melakukan musyawarah dengan keluarga.
“Sang ayah merasa malu mendengar pengakuan anaknya di hadapan petugas, sehingga ia terlihat bimbang,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga berjanji untuk datang kembali ke Polres Lotim sembari membawa surat laporan. Pihaknya memberikan waktu kepada keluarga sampai pukul 11.00 wita, guna pelaporan lebih lanjut. Namun tidak ada tindaklanjut dari pihak keluarga korban hingga berita ini ditulis.
“Kami mengkhawatirkan akan kesulitan saat melakukan penyidikan dikarenakan pihak keluarga enggan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, jika pihak yang bersangkutan tidak ada tindaklanjut, maka pihaknya akan melakukan full off terhadap keluarga korban. Namun, jika cara itu tidak berhasil maka pihak polres Lotim akan memberikan surat pernyataan bagi pihak bersangkutan.
“Jika memang akan dilakukan mediasi, silakan. Namun penyidikan akan kita lakukan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku saat diintrogasi, memang benar dua orang pelaku yang menyetubuhi korban dan terdapat delapan orang laki-laki dan empat orang perempuan yang ikut dalam pesta miras tersebut.
Polres Lotim akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, agar bisa menetapkan pasal yang dilanggar pelaku. Mengingat pelecehan tersebut terjadi pada anak usia 15 tahun.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan juga keterangan dari saksi dan tersangka. Sehingga bisa dipastikan pelaku melanggar pasal berapa,” tutupnya.