28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKaryawan di Mataram Ini Curi Rp750,9 Juta untuk Judi Online

Karyawan di Mataram Ini Curi Rp750,9 Juta untuk Judi Online

Mataram (Inside Lombok) – Tersangka kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 750.900.000 dalam sebuah brangkas telah diamankan di Polsek Cakranegara. Pelaku berinisial WDK (32) ini bekerja sebagai Supervisor di Kantor PT G4S Mataram. Hasil curiannya digunakan untuk main judi online (daring).

Kejadian bermula pada hari Selasa (18/11/2018) pukul 08.00 WITA yang berlokasi di PT G4S Mataram, Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakra Utara, Cakranegara.

“Menurut keterangan dari PT G4S yang merupakan perusahaan pengisian ATM beroperasi selama 4 tahun di wilayah Pulau Lombok ini bahwasanya kerugian mencapai Rp 1 Miliar,” terang Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H., di Polsek Cakra, Rabu (28/11/2018).

Berdasarkan hasil penyelidikan, WDK yang bertugas sebagai koordinator dan bertanggung jawab atas brangkas tersebut justru pura-pura meloporkan kasusnya sendiri ke Polsek Cakra dengan membuat laporan palsu.

Awalnya WDK sudah melakukan aksinya sebelum melapor dengan merusak pintu ruangan, CDR CCTV dan merusak brangkas menggunakan kunci tombak. Selanjutnya ia juga merusak senkom menggunakan kunci roda dan memanipulasi penginputan data sebelum ia mengambil uang dalam brangkas tersebut.

Setelah penyelidikan dilaksanakan, fakta dan petunjuk yang ada di lokasi kejadian ternyata mengindikasikan bahwa WDK sebagai pelaku yang sebelumnya melaporkan kejadian atas perbuatannya sendiri.

“Kasus ini adalah kasus tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang memiliki wewenang, sehingga harus ada serangan kontrol dari pihak atasan perusahaan sebulan sekali,” himbau Alam.

Lalu dilakukan pengejaran dan sekitar pukul 14.00 WITA, WDK berhasil ditangkap di rumah kos milik keluarganya di Lingkungan Karang Sampalan, Kelurahan Cakra Barat, Cakranegara.

Pengakuan dari tersangka bahwa ia mengakui perbuatannya ini sudah dilakukan sejak bulan Januari 2018 lalu. Uang hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain judi online.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Cakra yakni 1 buah kunci roda, 1 buah kunci tombak brangkas, 1 buah tang, 2 buah gembok, dan uang tunai sejumlah Rp 79.300.000.

“Kami menghimbau kepada perusahaan-perusahaan keuangan agar setiap saat melakukan audit karena adanya niat dan kesempatan para pelaku dalam melaksanakan aksi-aksinya,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau Pasal 374 jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. (IL4)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer