29.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalPenyidik Tetapkan Tujuh Napi Lapas Mataram Tersangka Kasus Narkoba

Penyidik Tetapkan Tujuh Napi Lapas Mataram Tersangka Kasus Narkoba

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tujuh narapidana Lapas Mataram sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto dalam jumpa persnya bersama Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Astiti dan Kalapas Mataram Susanni di Mapolresta Mataram, Rabu, mengatakan, penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Dari tujuh tersangka, lima di antaranya narapidana lapas. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka dengan status pemakai dan pengedar narkoba,” kata Guntur Herditrianto.

Sedangkan untuk dua lainnya yang ikut ditangkap dalam giat kepolisian pada Senin (8/6) sore di depan Lapas Mataram, dikatakan untuk sementara ini berstatus sebagai saksi karena tidak ditemukan bukti keterlibatan maupun penyalahgunaan narkoba.

“Karena sejauh ini keduanya tidak ditemukan adanya keterlibatan, makanya kita pulangkan. Jadi statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.

Pada Senin (8/6) sore, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan dua transaksi narkoba jenis sabu-sabu di halaman parkir, depan Lapas Mataram.

Transaksi pertama yang digagalkan, ditemukan poketan sabu yang berasal dari dalam Lapas Mataram seberat 6,8 gram. Dan transaksi kedua yang datang dari luar lapas dengan poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.

Dalam aksinya, polisi menangkap sembilan orang, yakni dua tahanan pendamping (tamping) berinisial MA dan AM, tiga narapidana berinisial GA, HE, dan ZA; tiga orang kurir luar lapas berinisial SA, SU, dan HI; seorang petugas sipir Lapas Mataram.

Namun dari sembilan orang yang ditangkap, dua di antaranya yakni seorang kurir luar lapas berinisial HI yang datang bersama SU membawa poketan sabu seberat 0,94 gram dan seorang petugas sipir dilepaskan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer