Mataram (Inside Lombok) – Beberapa negara tujuan memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam masa pandemi Covid-19. Salah satunya deportasi dari Malaysia. Mereka yang teridentifikasi bermasalah akan diselidiki terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono mengungkapkan perlunya sinergi antarinstansi. Deportasi selama pandemi Covid-19 ini membuka tabir pengiriman PMI bermasalah.
“Kita bersinergi untuk melakukan identifikasi warga yang baru pulang dari Malaysia. Tentunya dari identifikasi itu kita akan lakukan langkah-langkah. Apakah ada pidananya atau tidak,” ujarnya, Kamis (12/06/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Wismaningsih Drajadiah menambahkan pihaknya sudah menyiapkan langkah pencegahan. Tentu belajar dari deportasi tersebut.
“Kami mengapresiasi Polda NTB terhadap upaya ini dan kami mendukung agar bisa optimal. Kita ada upaya pencegahan. Sejak April kita tidak melayani lagi permohonan penempatan PMI,” jelasnya.
Disnakertrans Provinsi NTB sampai Mei lalu, sebanyak 84 PMI asal NTB yang dideportasi dari Malaysia.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram Abri Danar Prabawa mencatat tak kurang dari 32.000 warga NTB bekerja di luar negeri.
“Dalam hal deportasi ini kami mendampingi proses pemulangannya. Apabila ada indikasi TPPO kami siap bersinergi dengan Polda NTB,” terangnya.