Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan pengurangan terhadap kuota pendistribusian jaring pengaman sosial (JPS) dari rencana enam bulan menjadi tiga bulan.
“Pengurangan itu masih kami kaji dan bahas, agar kuota pendistribusian JPS bisa sesuai dengan pendistribusian JPS Gemilang Provinsi NTB yang hanya sampai bulan Juni atau selama 3 bulan,” kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Selasa.
Wali kota mengatakan, penyesuaian pendistribusian JPS Kota Mataram dengan provinsi itu dimaksudkan juga untuk menghindari kekhawatiran adanya polemik dan pertanyaan dari sasaran penerima.
“Kita khawatir, jika JPS Mataram diberikan sampai 6 bulan sementara provinsi dan pemerintah pusat sampai 3 bulan dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Terkait dengan itu, pemerintah kota akan melakukan refokus anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dialokasikan guna penanganan COVID-19, khususnya JPS untuk program kegiatan lainnya.
“Sisa anggaran itu, akan dibahas melalui APBD perubahan 2020, dan dikembalikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat dimanfaatkan untuk program yang telah direncanakan,” kata Wali Kota.
Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura, sebelumnya mengatakan sasaran penerima JPS Kota Mataram yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Mataram tercatat sebanyak 26 ribu kepala keluarga (KK).
Namun, setelah dievaluasi ternyata banyak data ganda dan mereka sudah masuk basis data terpadu (BDT) sehingga mendapat JPS dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Setelah kita evaluasi, dari 26 ribu KK calon penerima, berkurang menjadi 19.803 KK, dan terakhir bertambah lagi menjadi sekitar 20 ribu KK lebih berdasarkan usulan dan verifikasi faktual yang dilakukan camat serta lurah,” katanya.
Paket bantuan JPS yang diterima masing-masing KK antara lain berisi beras 10 kilogram, 10 butir telur, 1 liter minyak goreng, sarden, 4 bungkus biskuit, 1 kilogram gula, sabun cair dan sabun batas 1 bungkus dengan total per paket Rp250 ribu, dikemas dalam kotak dan diberi stiker oleh pihak ketiga.
“Kita menerima pendistribusian paket dari pihak ketiga sampai ke kelurahan, selanjutnya pendistribusian dari kelurahan ke masyarakat menjadi tanggung jawab kelurahan,” katanya. (Ant)