30.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalPolda NTB Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba di Karang Bagu

Polda NTB Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba di Karang Bagu

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu Cakranegara, Mataram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu sore (17/06/2020) pukul 16.00 WITA tepat di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Sebanyak lima pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal. Diantaranya yaitu MR (34) yang diduga sebagai bandar, MS (26), WK (23), GA (22), dan KS (18) sebagai pengedar.

“Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di rumah terduga pelaku bandar narkoba MR bersama empat orang pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba,” ujar Kabid Humas Polda NTB
Kombes Pol Artanto dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, di Mataram, Rabu (17/06/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu poket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Ada pula yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0,6 gram.

“Sebanyak 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,5 gram juga diamankan, satu bong, tiga unit hp, satu pipet, uang tunai Rp15.000.000, dua buah BPKB,” tambahnya.

Kemudian sembilan buku tabungan, dua buah STNK, satu unit Laptop, tiga unit mobil, enam unit sepeda motor, satu unit Air Gun Jenis Revolver, dua unit Air Gun Laras Panjang, satu kotak peluru kuningan, dan dua buah buku catatan hasil penjualan narkoba.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

- Advertisement -

Berita Populer