Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemkab Lombok Tengah hingga saat ini masih membebaskan pajak daerah bagi pelaku usaha di sektor pariwisata sebagai dampak pandemi Covid-19.
PLT Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, H. Lendek Jayadi, Kamis (18/6/2020) mengatakan, pihaknya belum bisa memprediksi kapan akan kembali memungut pajak pelaku usaha di sektor pariwisata. Pasalnya, kondisi keuangan pelaku usaha diyakini masih belum membaik.
“Belum bisa diprediksi. Sekarang masih diberlakukan bebas pajak. Bagaimana mau pungut pajak kondisinya seperti ini”,katanya.
Akan tetapi, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani sebelumnya pernah menyampaikan bahwa pemerintah pusat bakal memberi kompensasi kepada Pemda yang membebaskan pajak hotel dan pajak restoran bagi daerah yang terdampak virus corona.
Rencananya, pemerintah pusat bakal memberikan kompensasi atas 10 daerah destinasi wisata selama 6 bulan.
“Pajak hotel dan restoran nantinya tidak dipungut, nanti oleh pemerintah pusat bakal diganti melalui hibah”,katanya.
Adapun nominal yang digelontorkan rencananya bakal mencapai Rp3,3 triliun. Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan mengajukan kompensasi tersebut kepada Kementerian Keuangan. Karena Lombok Tengah dengan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menjadi prioritas nasional.