Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kisruh penyaluran bantuan sosial (bansos) dampak Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terjadi di beberapa desa. Hal itu disebabkan oleh dugaan bansos yang tidak tepat sasaran dan tidak transparan.
Menanggapi hal itu, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili FT, Minggu (21/06/2020) mengatakan, Peraturan Menteri Desa (Permendes) terbaru saat ini sudah turun.
Permendes tersebut membolehkan perubahan sasaran atau penerima bansos khususnya bansos Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Kebijakan ini untuk mengatasi kisruh bansos dampak Covid-19 yang terjadi di tengah masyarakat.
“Sekarang turun aturan dari Kemendes. Sasaran boleh berubah. Tapi tetap sesuai kriteria itu jadi prioritas. Asal jangan orang kaya”,katanya.
Dikatakan pihak desa diperbolehkan untuk merubah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan syarat bansos tersebut benar-benar tepat sasaran.
“Ini karena desa yang melihat langsung keadaan masyarakat. Mana yang dilihat lebih layak menerima dan mana yang tidak”, ujarnya.
Diakuinya bahwa validasi data memang menjadi persoalan dalam penyaluran bansos tersebut. Karena kadang ada data yang sudah kadaluarsa dan terjadi perubahan di tengah masyarakat namun tidak dilaporkan sehingga tidak diperbaharui.
“Mutasi dan meninggal penduduk tidak pernah dilaporkan. Ini juga jadi persoalan”,imbuhnya.
Akan tetapi, mekanisme pembatalan daftar penerima KPM ini nantinya harus melalui musyawarah desa (musdes). Tidak boleh dilakukan oleh kepala desa seorang diri.
“Makanisme pembatalan harus atas dasar musyawarah desa. Kades harus transparan. Jangan tulis di berugaknya”,cetusnya.
Dia juga mengatakan, selain agar penerima bansos tepat sasaran, keberadaan aturan yang membolehkan perubahan penerima bansos ini bertujuan agar bansos tidak lagi dibagi rata.
“Tidak boleh dipecah anggarannya. Bagi rata itu kalau sepakat boleh saja. Tapi aturan tidak boleh”,katanya.