Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp2,4 miliar untuk program pemugaran 140 unit rumah tidak layak huni (RTLH), yang sebelumnya sempat ditarik guna penanganan COVID-19.
“Kami sudah mendapat ‘lampu hijau’ dari Kementerian PUPR terkait akan dikembalikannya lagi dana DAK untuk pemugaran sebanyak 140 unit RTLH di empat kelurahan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Selasa.
Menurutnya, pengembalian DAK untuk pemugaran RTLH tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah terhadap normal baru, dan Kota Mataram dianggap mampu melaksanakan tahapan program pemugaran 310 unit RTLH sesuai dengan protokol COVID-19.
“Pengembalian ini mungkin seiring dengan kebijakan pemerintah terhadap normal baru,” katanya.
Pasalnya dengan kebijakan normal baru, pemerintah juga sudah mulai membuka berbagai hal yang sebelumnya ditutup seperti pusat perbelanjaan dan pariwisata.
“Jadi untuk program masyarakat miskin, kita harus sanggup melaksanakan sesuai protokol COVID-19,” katanya.
Pada setiap tahapan program pemugaran RTLH, seperti sosialisasi terhadap sasaran dilakukan sesuai dengan protokol COVID-19, yakni dengan sosialisasi dari pintu ke pintu (door to door), menggunakan masker, menjaga jarak dan lainnya, begitu juga untuk tahapan lainnya selalu mengedepankan protokol COVID-19.
“Saat kami melaksanakan tahapan pemugaran RTLH dengan jumlah sasaran 310 unit, kita mengedepankan protokol COVID-19, dan sekarang dalam tahap persiapan administrasi pencairan keuangan melalui masing-masing kelompok masyarakat (pokmas) yang telah dibentuk. Harapannya kegiatan fisik bisa segera dimulai,” katanya.
Sementara, sebanyak 140 unit rumah yang akan menjadi sasaran program pemugaran RTLH dari pengembalian DAK itu, masing-masing juga akan mendapatkan dana sebesar Rp17,5 juta.
Dana tersebut akan masuk langsung ke rekening masing-masing sasaran, sebelum diserahkan ke ketua pokmas yang akan mengkoordinir anggotanya dalam berbagai proses pembelian bahan bangunan sesuai yang dibutuhkan.
“Pelaksanaan pemugaran RTLH ini, sama dengan pelaksanaan pemberian bantuan stimulan untuk korban gempa bumi sehingga bisa dengan mudah dikontrol,” katanya. (Ant)