Mataram (Inside Lombok) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan pembentukan tim penertiban alat peraga kampanye (APK) guna meminimalkan pelanggaran saat tahapan kampanye Pilkada 2020.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H. Rudi Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulkan itu ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar ada alokasi anggaran pembentukan tim penertiban APK pada Perda tentang Perubahan atas APBD 2020.
Anggaran pembentukan tim penertiban APK, kata Rudi Suryawan, sebenarnya sudah ada di dalam Perda APBD 2020. Namun, kemudian dialihkan untuk penanganan COVID-19.
“Total anggaran yang dialihkan untuk COVID-19 sekitar Rp1,5 miliar,” katanya menjelaskan.
Akan tetapi, dengan akan adanya pengembalian sisa anggaran penanganan COVID-19, dia berharap anggaran untuk pembentukan tim penertiban APK bisa terealisasi.
Masalahnya, kata Rudi, selama ini pembentukan tim penertiban APK dalam setiap pemilihan umum (pemilu) hanya Kota Mataram yang membentuk.
Menurut dia, keberadaan tim penertiban APK cukup efektif meminimalisasi pelanggaran terhadap pemasangan APK.
Apalagi, dengan tidak adanya kegiatan kampanye terbuka di lapangan, kemudian dialihkan memperbanyak pemasangan APK, baik berupa baliho, spanduk, maupun stiker, keberadaan tim penertiban APK dinilai penting agar para kandidat tidak pasang APK di tempat yang dilarang.
“Tim penertiban APK beranggotan dari berbagai unsur terkait, di antaranya TNI, Polri, KPU, bawaslu, camat, dan lurah se-Kota Mataram,” katanya.
Menyinggung soal baliho-baliho kandidat calon kepala daerah yang mulai marak di sejumlah titik, Rudi mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum bisa melakukan penertiban.
“Dalam hal ini kami belum bisa melangkah lebih jauh karena status mereka masih kandidat belum sebagai calon peserta pilkada,” katanya menjelaskan.
Berdasarkan jadwal dari KPU Kota Mataram menyebutkan kegiatan kampanye mulai 26 September 2020, selama 71 hari ke depannya. (Ant)