27.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaKriminalBNNP NTB Apresiasi Aparat Gabungan Ungkap Kasus Narkoba Kelas Kakap

BNNP NTB Apresiasi Aparat Gabungan Ungkap Kasus Narkoba Kelas Kakap

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengapresiasi kerja aparat gabungan yang berhasil mengungkap kasus narkoba kelas kakap wilayah Kota Mataram dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu-sabu.

“Kami apresiasi kerja tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti narkoba tertinggi dalam sejarah. Tentu terungkapnya kasus ini tidak lepas dari arahan, gagasan dan ‘trigger’ Kapolda NTB,” kata Sugianyar dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Mataram, Kamis.

Sugianyar juga melihat kerja sama aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, dan Polresta Mataram dalam mengungkap sindikat narkoba antarprovinsi ini sebagai impelentasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Ini lah bagian dari wujud upaya kita bersama dalam menekan ‘supply’ dan ‘demand’ narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugianyar berharap kedepannya soliditas aparat dalam memberantas narkoba di NTB dapat terus terjalin. Dengan langkah dan komitmen yang demikian, tentu akan memberikan “deterrent effect” bagi sindikat narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya di NTB.

“Jadi saya sangat berterima kasih kepada tim gabungan yang sudah berkontribusi dalam penegakan hukum di NTB. Harapnya, tim yang sudah solid ini, dapat semakin ditingkatkan,” ucapnya.

Kasus 3,3 kilogram sabu-sabu ini terungkap pada Senin (29/6) malam, berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dibawah kendali AKP Elyas Ericson.

Dari pengungkapan kasus yang diduga masuk dalam sindikat narkoba antarprovinsi tersebut, telah ditangkap empat orang yang salah satu diantaranya perempuan berinisial SU, kekasih dari pria yang diduga sebagai pemilik narkoba berinisial SR.

Terkait peran tiga orang yang diamankan lebih dulu sebelum penangkapan SR pada Rabu (1/7), SU bersama dua orang lainnya dengan inisial DD, dan ZU, diduga memiliki keterlibatan dalam sindikat.

Karenanya, SR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga pelaku yang masih berstatus saksi, terancam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam pengungkapan kasus yang kini berada dibawah penyidikan Satresnarkoba Polresta Mataram, turut diamankan barang-barang pribadi milik SR maupun dari tiga saksi.

Barang yang diamankan diantaranya berupa empat kendaraan roda dua, buku rekening milik SR dan SU, kursi kayu merek supreme, dua telepon pintar merek iphone, meja rias dan sofa bernilai jutaan, beserta rumah yang berada di kompleks perumahan wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram.

Dalam konferensi persnya, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal yang hadir bersama Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, dan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer