Jakarta (Inside Lombok) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan panduan protokol normal baru di desa untuk mengarahkan aktivitas masyarakat desa agar aman dari pandemi COVID-19.
“Kemendes merasa sangat perlu untuk menerbitkan regulasi atau kebijakan yang bersifat guidance, panduan, bukan sesuatu yang harus dilakukan seperti itu, tetapi panduan umum yang disebut dengan protokol normal baru desa,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan tujuan penerbitan protokol normal baru desa tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari kemungkinan penularan COVID-19.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di desa.
Berikutnya, panduan juga dibuat untuk menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Sementara itu, panduan protokol normal baru di desa itu perlu dilaksanakan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas serta partisipatif.
Panduan protokol normal baru di desa itu, kata Mendes, pada dasarnya merupakan penguatan dari kebijakan protokol kesehatan yang telah disampaikan Kemendes sejak awal terjadinya COVID-19 di Indonesia.
Namun demikian, panduan tersebut mendapat beberapa penambahan ketentuan agar masyarakat tidak sekadar menerapkan protokol kesehatan tetapi juga dapat membiasakan diri dengan kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
“Yang paling penting adalah tata kehidupan baru desa ini bukan sekadar melakukan kebiasaan baru, tetapi bagi kami berupaya mengubah peradaban atau menuju peradaban baru di desa,” kata Mendes atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri.
Protokol normal baru tersebut berisi tentang beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah desa, tetapi juga seluruh masyarakat desa.
Bagi pemerintah desa, panduan tersebut mewajibkan mereka untuk melaksanakan beberapa protokol, seperti membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin, menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum, menyiapkan pos kesehatan dan atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan, berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota, mengedukasi masyarakat, meningkatkan kesadaran untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, serta memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
Sementara itu, panduan tersebut juga mewajibkan warga desa untuk tidak keluar rumah saat sakit, selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1 meter, membersihkan barang bawaan dan mandi setelah keluar rumah, melapor ke pemerintah desa setelah bepergian jauh dan berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru di desa.
Selain itu, panduan protokol normal baru di desa itu juga mencakup protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, protokol kegiatan ibadah, protokol pasar desa, protokol kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan juga protokol saat berada di tempat wisata. (Ant)