Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga Dusun Lingsar Keling Kecamatan Lingsar Lombok Barat mengeluhkan adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19 oleh oknum kepala dusun.
Menurut keterangan seorang warga yang mengalami pemotongan bantuan, Sadri, oknum Kadus tersebut meminta sebagian uang yang telah diberikan dengan alasan akan membagikannya kepada warga yang tidak mendapatkan.
“Alasannya mengambil mau diberikan yang tidak dapat,” Kata Sadri, Sabtu (4/7/2020).
Besaran uang tunai yang diterima masing-masing Kepala Keluarga terdampak Covid-19 pada penyaluran BLT Dana Desa ini adalah 600 Ribu Rupiah.
“Saya ambil uangnya di kantor desa, waktu keluar dari kantor desa langsung diikuti sama pak Kadus, dia stop saya, dia minta 300 tapi saya kasih 200,” lanjutnya.
Terkait hal ini, warga dari sejumlah RT di Dusun Lingsar Keling kemudian mengambil langkah musyawarah dan melaporkan kejadian ini ke Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kuasa Hukum Pelapor, Herdianto mengatakan, dalam musyawarah tersebut masyarakat meminta klarifikasi dari pihak dusun dan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada oknum Kadus yang bersangkutan.
“Kepala dusun mengakui adanya pemotongan dengan bahasa meminta uang rokok,” jelas Herdianto.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa oknum Kepala Dusun itu sebelumnya ingin kasus ini tidak diproses dengan menyanggupi pengembalian uang yang sudah ditarik dari warga. “Kami tunggu prosesnya dua-tiga hari, tidak ada pengembalian. Jadi kami berinisiatif untuk melaporkan ke Ombudsman,” kata Herdianto.
Warga yang merasa kecewa dengan tindakan pemotongan BLT meminta oknum Kadus tersebut mengundurkan diri apabila proses hukum tidak berlanjut, atau sebaliknya, apabila Kadus tidak mengundurkan diri, masyarakat akan tetap melanjutkan proses hukumnya.
Herdianto menduga pemotongan ini tidak hanya dilakukan di Dusun Lingsar Keling, tetapi juga di dusun-dusun lainnya di Desa Lingsar Lombok Barat.