28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalSudah Menikah Enam Kali, Pria di Loteng Ini Juga Cabuli Anak SD

Sudah Menikah Enam Kali, Pria di Loteng Ini Juga Cabuli Anak SD

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap LS (38) pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur AKD (11) yang masih duduk di bangku SD. LS dan AKD merupakan warga desa Bangket Parak kecamatan Pujut Lombok Tengah.

“Laporan tanggal 4 April 2020. Tapi pelaku baru ditangkap dua hari lalu”,kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Rekrim Polres Lombok Tengah, IPDA Putu Titin Rahayu, kepada wartawan Jumat (10/7/2020).

Dikatakan, pelaku sempat melarikan diri ke pulau Sumbawa dan masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (8/7/2020).

“Pelaku DPO, sudah menikah sebanyak 6 kali dan masih memiliki anak dan istri”,jelasnya.

Dia menerangkan, pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada bulan April lalu. Saat itu, AKD berada di rumah saksi yang merupakan temannya untuk bermain.

Mengetahui AKD berada di rumah saksi, pelaku kemudian mendatangi rumah saksi dengan alasan menumpang ke kamar kecil.

“Waktu itu korban ada di kamar saksi sedang menyapu setelah bermain. Lalu pelaku masuk dan mengunci pintu”, ujarnya.

Setelah mengunci pintu, pelaku kemudian mendorong bocah malang tersebut ke tempat tidur dan memperkosanya. Korban juga diancam untuk dibunuh kalau menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.

“Setelah pelaku pergi. Korban kemudian bercerita kepada temannya. Dan orang tua korban melapor kepada polisi”,lanjutnya.

Adapun saksi, lanjutnya berumur sama dengan korban. Dia tidak mengetahui kejadian yang menimpa temannya. “Saksi dan pelaku juga tidak memiliki hubungan apa-apa”,katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sudah menikah sebanyak enam kali itu mengaku berpacaran dengan korban. Akan tetapi, korban mengaku tidak mengenal pria tersebut.

“Dari dalam tas pelaku juga kita temukan banyak buntalan foto-foto korban”,ujarnya.

Saat ini, korban berada di rumah bersama dengan keluarganya. Sementara pelaku melanggar pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan terhadap anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun”,tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer