Lombok Tengah (Inside Lombok)- Calon kepala desa diingatkan untuk tidak memberikan janji politik berupa perombakan perangkat desa ketika terpilih menjadi kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada akhir Agustus nanti.
Peringatan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Jalaludin, belum lama ini di Praya. Pasalnya, janji politik itu bisa memicu konflik dan memperkeruh suasana di kemudian hari.
“Menjanjikan jabatan untuk perangkat desa dan sebagainya. Itu harus diwaspadai sehingga jangan sampai itu menjadi bumerang bagi kepala desa itu ketika terpilih”,katanya.
Ditegaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa berlandaskan janji politik maupun keinginan pribadi calon kepala desa. Namun ada aturan yang harus dipatuhi.
“Tapi kita harus kembali kepada aturan. Ada Undang-undang, Perda, Perbup dan juga rekomendasi camat”,jelasnya.
Dia berharap calon kepala desa bisa menghindari janji politik tersebut. Meski diakui kalau itu sudah menjadi tradisi di setiap pemilihan umum.
“Ini harus dihindari. Jangan sampai ini menjadi tuntutan-tuntutan para tim sukses sehingga itu membuat keruh suasana”, lanjut Jalaludin.
Dari hasil pengamatan pihaknya selama ini pada tahun pertama menjabat, kepala desa terpilih selalu dihantui oleh tuntutan janji politik berupa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Sehingga adanya pemberhentian perangkat desa. Itu menimbulkan gejolak di tahun pertama (kades menjabat)”,katanya.
Untuk meraup suara masyarakat, calon kepala desa diminta untuk bersaing secara sehat melalui program unggulan dan visi misi.
“Jualprogram-program yang bisa menarik buat masyarakat”,ujarnya.
Dia juga menilai bahwa perbedaan pilihan dan dukungan sebelum pemilihan kepala desa tidak harus dijadikan salah satu alasan perombakan kepala desa. Namun, kepala desa terpilih semestinya merangkul semua perangkat desa yang ada, baik itu yang pro maupun yang kontra pada saat pemilihan kepala desa.
“Itulah tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin untuk merangkul dan mendekati lawan-lawan politiknya”,imbuh Jalaludin.
Terlepas dari itu, perangkat desa juga diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis pemilihan kepala desa. Karena secara aturan hal itu dilarang.
“Ini catatan evaluasi Pilkades-pilkades sebelumnya. Mohon perangkat desa, hak politik pribadi silahkan. Kalau mengajak, memfasilitasi itu harus dihindari”, tegasnya.
Keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis tersebut bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Perangkat desa yang melanggar aturan ini pun bisa diberhentikan sepanjang ada bukti dan menjadi tuntutan masyarakat.
“Bisa saja diberhentikan. Dibuktikan dengan video dan suara”, jelasnya.