31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMen PAN-RB Setop Penerimaan CPNS Dua Tahun, Pemda Loteng Minta Kaji Ulang

Men PAN-RB Setop Penerimaan CPNS Dua Tahun, Pemda Loteng Minta Kaji Ulang

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyatakan tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2020 dan 2021.

“Kalau betul informasi itu maka kita kewalahan Pemda ini untuk mengatur personel. Terutama di sektor pendidikan dan kesehatan”,kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lombok Tengah, HM.Nazili, Sabtu (11/7/2020) di Praya.

Tahun ini saja, PNS yang sudah memasuki usia pensiun sebanyak 399 orang. Jumlah itu belum termasuk jumlah ASN yang pindah tugas dan juga meninggal dunia. Jumlahnya mencapai 400 orang per tahun.

“Maka sudah bisa dibayangkan sekian ribu kekurangan. Dengan kondisi yang sekarang juga sudah kurang kita. Apalagi di tambah dengan kebijakan moratorium dua tahun”,katanya.

Karenanya, Kemen PAN-RB diharapkan bisa meninjau kembali kebijakan tersebut. Karena dari pengalaman saat moratorium PNS beberapa tahun lalu, Pemda terjadi kelabakan mengatur personel PNS yang terbatas.

“Sehingga dulu tenaga honorer membludak. Itu kemudian jadi masalah lagi”, imbuh Nazili.

Meski diakui bahwa kebijakan Kemen PAN-RB tersebut berlaku secara nasional dan sulit untuk diintervensi oleh pemerintah daerah. “Karena rekrutmen itu kewenangan pusat”,katanya.

Atas kondisi ini, pengangkatan tenaga honorer nampaknya akan sulit dibendung. Karena jumlah tenaga PNS terbatas. Di satu sisi, pengangkatan tenaga honorer ini sudah tidak diperbolehkan.

“Mau tidak mau nantinya sekolah yang kekurangan guru pasti akan mengangkat tenaga honorer. Daripada anak-anak terlantar siapa yang urus”, ujarnya.

Namun, tenaga honorer yang diangkat nantinya harus tenaga honorer yang sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan. “Jangan nanti yang dibutuhkan guru SD yang diangkat guru SMP atau SMA”, kata Nazili.

Resiko bagi sekolah juga harus menggaji tenaga honorer yang diangkat dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer