Lombok Timur (Inside Lombok) – Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020 ini melegalkan ekspor benih lobster. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lotim kini ramai dikunjungi para pengusaha untuk memproses izin ekspor benih lobster.
Sejak diputuskan per tanggal 5 Mei 2020 lalu, mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah perusahaan ekspor benih lobster di Lombok Timur. Sebanyak 26 perusahaan di Lombok Timur sudah mendaftar untuk melakukan ekspor dan mengantongi izin.
“Lagi maraknya para pemilik perusahaan yang mengunjungi DKP untuk membuat izin. Namun, baru 26 PT yang kami berikan izin,” ucap Jayadi Suranggana, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lotim saat di temui di ruangannya, Senin (14/07/2020).
Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan tersebut selain berdampak positif bagi para nelayan atau perusahaan juga memiliki dampak negatif bagi ekosistem bibit lobster. keuntungan berlipat bagi para nelayan membuat perburuan lobster ini semakin marak.
“Di samping dilegalkannya kembali ekspor dikhawatirkan akan memberikan efek negatif, karena nelayan dan perusahaan ekspor akan sesukanya melakukan penangkapan,” jelasnya.
Diketahui, lobster yang berasal dari Lombok Timur, dikatakannya sudah mendunia. Khususnya untuk wilayah bagian selatan yang sudah terkenal akan lobsternya. Seperti Jerowaru dan Ekas, sehingga banyak sekali peminatnya.
“Ada berbagai lokasi budidaya lobster yang ada di Lotim yakni, Jerowaru, Ekas, Serewe, Telong Elong, Pemongkong, dan Ketapang Raya,” sebutnya.
Sebelumnya, Pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, tidak memperbolehkan ekspor dan budidaya lobster di Indonesia. Untuk itu, dengan adanya Peraturan Menteri DKP tersebut, pemilik perusahaan berlomba-lomba untuk segera mendapat izin ekspor.