Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sekitar 1.400 an kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Lombok Tengah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Randis yang menunggak pajak ini ada yang sampai jangka waktu tiga sampai empat tahun.
“Memang begitu keadaannya (Randis nunggak pajak). Setiap ditanya alasannya karena tidak ada anggaran”,kata Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan-Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Wilayah Praya, Sedah, Selasa (28/7/2020).
Dia menerangkan, alasan dinas menunggak pembayaran PKB karena tidak ada anggaran untuk membayar. Padahal, pembayaran PKB ini sudah dialokasikan tiap tahun di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Inisiatif untuk bayar PKB yang minim. Ini Randis roda dua dan roda empat. Paling banyak roda dua”,ujarnya.
Padahal, pembayaran PKB Randis ini sebesar 50 persen dari pembayaran PKB kendaraan biasa. “Plat merah itu bayarnya 50 persen dari kendaraan umum”,kata Sedah.
Banyaknya Randis yang nunggak pajak ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah (PAD).
“30 persen dana bagi hasil pajak untuk kabupaten dan 70 persen untuk provinsi”, ujarnya.
Pihaknya sudah berulang kali menyurati dinas yang tidak membayar PKB. Akan tetapi, masih sedikit yang merespon dengan baik. “Walaupun ada yang bayar tapi tidak sebesar tunggakan”,katanya.