Inside Lombok (Inside Lombok)- Sebanyak 248 pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Gatarin 2020 yang dimulai sejak
Kamis (23/7/2020) lalu.
Ratusan pengendara tersebut mendapatkan sanksi penilangan. “Sementara ini sudah didapat 248 untuk tindakan penilangan”,kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Marully RA, Kamis (30/7/2020).
Rata-rata pelanggar di atas usia 22-35 tahun ke atas. Kegiatan operasi dilakukan pada pagi dan sore hari di tiap-tiap pintu masuk kota Praya.
Dikatakan, tindakan penilangan ini masuk kategori sedang. Karena pihaknya mengedepankan tindakan preventif dalam Operasi Patuh Gatarin kali ini.
“Kegiatan ini prioritas terhadap penggunaan helm SNI dan penggunaan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang”, ujarnya.
Diakui bahwa penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang memang cukup banyak ditemukan. Karena itu, pihaknya tidak bosan mengingatkan pengendara kalau hal itu dilarang dan berbahaya bagi keselamatan penumpang.
“Sehingga semakin lama semakin tertib. Seperti di Praya sekarang enak kita lihat rata-rata pakai helm. Minimal untuk menjaga keselamatan semua”,ujarnya.
Penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang ini paling banyak ditemukan di jalur bandara dan objek wisata bagian selatan. “Karena itu hari Sabtu Minggu patroli di kawasan wisata dan di jalan jalur bandara”,ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan Operasi Patuh Gatarin 2020 juga tidak hanya difokuskan pada pelanggaran aturan lalu lintas saja. Namun, target operasi juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Pengendara yang tidak pakai masker akan ditilang. Diminta pulang untuk ambil masker baru balik ambil kendaraannya”,katanya.
Hal ini sebagai salah satu cara untuk membuat masyarakat mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Dengan demikian, diharapkan ke depan masyarakat terbiasa untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari terpapar Covid-19.