28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaDikes Mataram: Pencairan Insentif Nakes Rp3,8 Miliar Tunggu Regulasi

Dikes Mataram: Pencairan Insentif Nakes Rp3,8 Miliar Tunggu Regulasi

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat baru akan melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 dengan total anggaran Rp3,8 miliar sambil menunggu pengesahan regulasi sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan RI.

“Saat ini sedang diusulkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), begitu perkada disahkan, insetif nakes yang menangani pasien COVID-19 baik di Dinas Kesehatan, puskesmas mapun di Rumah Sakit Kota Mataram, bisa dicairkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Selasa.

Menurutnya, dana insentif nakes yang akan dicairkan dengan total Rp3,8 miliar itu adalah untuk insentif nakes di Dinas Kesehatan, puskesmas dan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

“Untuk rinciannya berapa total besaran masing-masing, sudah jelas tertuang dalam perkada yang saat ini sedang di proses,” katanya.

Insentif nakes yang sudah masuk itu, sambung Usman, baru 60 persen dari anggaran yang diusulkan atau untuk jatah dua bulan yakni bulan Maret dan April. Sementara sisanya 40 persen untuk Mei dan Juni masih menunggu tahap selanjutnya.

Menyinggung tentang besaran insentif nakes yang akan diberikan apakah sesuai dengan ketentuan yang diberikan pemerintah pusat atau tidak, Usman mengatakan, pemberian insentif nakes sudah ada rumus penghitungannya sehingga besarannya berbeda-beda.

“Yang diterapkan pemerintah itu adalah ambang batas maksimal, sementara dalam pencairannya dilakukan penghitungan sesuai dengan rumus yang ada,” katanya menambahkan.

Dikatakan, insentif nakes tersebut akan diberikan kepada nakes yang berhadapan atau menangani pasien COVID-19 secara langsung dengan kriteria yang sudah ada baik itu ASN maupun non-ASN.

Begitu juga dengan besarannya, dimana besaran yang telah ditetapkan pemerintah secara umum itu merupakan standar maksimal, sehingga masih akan dilakukan perhitungan termasuk jam kerja karena ada sif-sifan dan pertimbangan lainnya.

Dimana, besaran insentif yang ditetapkan pemerintah secara umum itu adalah untuk dokter spesialis mendapatkan Rp7,750 per bulan, dokter umum Rp3,5 juta, perawat Rp2,5 juta, petugas laboratorium dan radiologi serta tenaga kesehatan lainnya masing-masing Rp1,5 juta. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer