Lombok Timur (Inside Lombok) – Merujuk pada rencana penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum berupa denda hingga Rp500.000. Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur siap berlakukan rencana tersebut.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB tentang penanggulangan penyakit menular. Menanggapi Raperda tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Lotim, H Fathurrahman mengatakan siap laksanakan Raperda tersebut apabila sudah ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB.
“Kita akan segera laksanakan apabila Raperda tersebut disetujui oleh pusat,” ucapnya saat ditemui di Kantor Bupati, Senin (10/08/2020).
Fathurrahman menjelaskan bahwa Pemda Lotim tidak perlu lagi membuat Perda Lotim akan kebijakan tersebut. Dikarenakan, Perda NTB tersebut bersifat menyeluruh sampai ke tingkat bawah.
“Yang jelas kita akan tetap mengikuti Perda NTB tersebut. Keputusan dari Gubernur NTB sudah tepat untuk lebih menyadarkan masyarakat tentang protokol kesehatan,” jelasnya.
Untuk anggota pelaksana penegakan Perda NTB tersebut dikatakan sudah aman, dengan melibatkan para personil Satpol PP.
“Untuk anggota saya rasa sudah aman. namun kita masih menunggu pembahasan raperda tersebut terkait siapa saja yang dilibatkan dalam penegakan Perda NTB,” pungkasnya.