Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan data pasien COVID-19 baik untuk pasien positif, masih dalam perawatan, sembuh maupun pasien meninggal dunia, dikeluarkan berdasarkan dokumen valid.
“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Mataram, bekerja sesuai ketentuan regulasi hukum dengan mengacu pada dokumen valid. Tidak ada data amburadul,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu.
Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi adanya perbedaan data COVID-19 Mataram yang mencolok yang disajikan dalam rapat analisis dan evaluasi penanganan COVID-19 di Polresta Mataram.
Di mana dalam rilis Diskominfo per 10 Agustus 2020, disebutkan 964 orang dinyatakan positif COVID-19, dan masih dirawat 276 orang. Namun setelah dicek di lapangan oleh tim dari Polresta Mataram, menyebutkan jumlah pasien positif yang dirawat tinggal 82 orang.
Terhadap perbedaan data tersebut, Swandiasa mengakui adanya perbedaan. Hal itu terjadi karena pasien yang selesai dalam perawatan tidak memberikan dokumen atau surat keterangan sembuh yang dikeluarkan oleh pihak dokter atau rumah sakit yang merawat.
“Di Mataram ada 13 rumah sakit yang merawat pasien COVID-19, namun ada yang pasiennya sudah sembuh tapi tidak mengeluarkan keterangan sembuh. Disinilah persoalannya,” katanya.
Sementara, tim gugus dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menjadi produsen data COVID-19, tidak memiliki dasar dokumen yang valid terhadap pasien bersangkutan sudah selesai perawatan atau tidak.
Itulah yang akan dilacak oleh Dinas Kesehatan, apakah pasien yang sudah sembuh memperoleh dokumen itu atau tidak. Kalau ada akan diminta, kalau belum diproses sebagai dasar merubah data yang ada.
“Prinsipnya, saat ini kita tetap pada data yang ada sebab kita tidak bisa merubah berdasarkan asumsi, tapi harus sesuai dokumen,” katanya.
Lebih jauh Swandiasa mengatakan, Kominfo sebagai wali data yang bertugas untuk mengumpulkan dan merilis data ke publik, bekerja sesuai ketentuan regulasi hukum, Perpres 39/2019, tentang Satu Data Indonesia.
“Di dalamnya mengatur tata kelola penyebaranluasan informasi dari produsen data, atau sumber data dalam hal ini OPD teknis yang memilik kewenangan dengan data sektoral dan untuk COVID-19, adalah Dinas Kesehatan,” katanya.
Sementara berdasarkan data terakhir Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Rabu (12/8-2020) pukul 12.00 Wita, tercatat pasien COVID-19 di Mataram sebanyak 970 orang. Sebanyak 261 orang masih dalam perawatan, 640 sembuh dan 69 meninggal. (Ant)