Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pengadilan Agama Praya kembali memediasi Rully Wijayanto (32) dan Prayatingsih (52), Kamis (13/8/2020) siang terkait kasus gugatan warisan yang dilayangkan Rully kepada ibunya kandungnya itu.
Prayatingsih hadir bersama dua anaknya, yang merupakan adik kandung dari Rully. Namun, mediasi itu belum menghasilkan perdamaian antara Rully dan ibunya. Sehingga mediasi akan kembali dilakukan pada pekan depan.
Penyebab belum berdamainya Rully dan Prayatingsih karena beberapa poin perdamaian yang diusulkan oleh Rully tidak setujui oleh ibunya itu.
“Uang Taspen dia tanyakan. Dia tetap tidak mau damai. Saya juga tidak mau damai. Pokoknya saya tidak mau maafkan dia. Dia harus bayar air susu saya”,kata Prayatiningsih usai mediasi.
Menurut dia, anaknya itu tidak percaya kepadanya terkait uang pensiun almarhum ayahnya sebesar Rp 81 juta yang sudah ditabung. Ketidakpercayaan itu membuat dirinya geram kepada sang anak.
Sehingga dia menuntut Rully untuk membayar air susu yang sudah diberikan ketika Rully masih bayi. “Sudah bosan diginiian sama anak sendiri. Dia (Rully) bilang saya kasih adik kandung saya uang taspen itu”,cetusnya.
Uang pensiun itu menurutnya ditabung dan hanya diambil sebesar Rp4 juta untuk membayar biaya haji. “Itu dia tidak percaya”,katanya.
Sementara terkait dengan rumah seluas empat are yang juga diminta Rully untuk dibagi untuk semua ahli waris, tetap tidak akan dibagi.
“Pokoknya saya tetap tidak mau bagi. Tidak ada yang dijual, tidak ada yang dibagi. Itu wasiat almarhum suami saya”, kukuhnya.
Sedangkan Rully Wijayanto dalam kesempatan yang berbeda mengatakan, dari empat syarat perdamaian yang diajukannya, hanya dua yang tidak disetujui oleh Ibunya, yakni soal pembagian harta warisan dan masalah uang pensiun.
“Tapi dari mediasi tadi saya diminta diskusi lagi datang ke rumah untuk mediasi lagi”,katanya.
Menurutnya, dia hanya ingin uang pensiun itu didepositokan untuk diambil dalam jangka waktu tiga tahun. “Biar aman. Itu yang saya pertanyakan. Tapi katanya itu ditabung”,katanya.
Adapun terkait dengan pembagian harta warisan berupa rumah tersebut, menurutnya boleh dibagi sesuai syariat Islam. “Itu wasiat Bapak, tapi tidak boleh dijual. Bapak pernah ngomong begitu. Waktu itu saya berempat sama Ibu dan adik”,jelas Rully.
Pembagian harta warisan ini menurutnya agar tidak terjadi persoalan ke depan.
Sementara itu, mediator PA Praya, Muhlis mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan jalan damai bagi Rully dan Ibunya. Sehingga mediasi akan tetap dilakukan sampai akhirnya tidak menemukan celah perdamaian antara kedua belah pihak.
“Tidak terbatas jumlah mediasi yang akan kita lakukan. Selama kita masih melihat potensi damai”,katanya.
Kalau kemudian pada akhirnya jalan damai tidak berhasil, maka pengadilan akan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya hingga menjatuhkan putusan yang tidak bisa diganggu gugat oleh kedua belah pihak.
“Kalau memang usaha perdamaian ini gagal, akan berlanjut sampai penjatuhan putusan”,jelasnya.