Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepolisian Sektor (Polsek) Gerung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berinisial S alias Berges (21) warga Desa Montong Are Kediri.
Pelaku yang kini telah ditahan di Polsek Gerung ini menjalankan aksi penjambretan tersebut bersama seorang temannya. Dia melakukan penjambretan dengan cara memepet korbannya yang berasal dari dusun Kembeng, Desa Jelateng, kecamatan Lembar dari arah belakang. Pelaku kemudian memotong tali tas milik korban menggunakan pisau.
“Saat ini satu dari dua pelaku telah berhasil kami amankan dan rekan dari pelaku kini masih dalam pengejaran petugas karena dia juga merupakan residivis yang juga masuk dalam DPO Polres Lombok Tengah” kata IPTU Syaripuddin Zohri, selaku Kapolsek Gerung apada saat memberikan keterangan kepada media, di Polsek Gerung, Jumat (14/08/2020).
Dirinya kemudian mengungkapkan kronologis penangkapan, di mana ketika hendak kabur setelah berhasil mendapatkan tas milik korban. Korban berteriak dan berusaha untuk mengejar kedua pelaku yang pada saat berada di jalan samping BPN Lombok Barat, sepeda motor kawasaki ninja yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menjalankan aksinya kehabisan bensin.
Sehingga pelaku lari ke area persawahan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, serta membuang tas milik korban di area persawahan tersebut. Kepolisian pun berhasil mengamankan KTP milik korban yang tercecer pasca tas korban dibuang oleh pelaku.
“Dari sepeda motor yang ditinggalkan itu kemudian kami melakukan pemeriksaan identitas pemilik, ” jelasnya.
Kemudian saat pemiliki asli sepeda motor tersebut diperiksa, kepolisan kemudian memperoleh jawaban bahwa sepeda motor miliknya tersebut dipinjam oleh dua orang temannya yang saat ini berstatus sebagai pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas).
Setelah mengantongi identitas kedua pelaku tersebut, tim dari Polsek Gerung bergerak menuju Desa Montong Are, kecamatan Kediri dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Saat diamankan di rumahnya, pelaku S tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan penjambretan (curas) di jalan raya Timur Tugu Penas, menuju desa Babussalam, Gerung,” terang Kapolsek Gerung tersebut.
Dirinya kemudian melanjutkan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana, penjara paling lama 9 tahun karena melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Dari pengakuan pelaku S yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pasang keramik ini saat diberi pertanyaan oleh awak media, bahwa dirinya selama ini belum pernah melakukan aksi pencurian. Dan saat akan melakukan aksi curas tersebut, dirinya diajak oleh temannya yang ternyata selama ini menjadi resividis.
“Saya belum pernah mencuri, tumben ini. Dan tas yang kita ambil itu belum sempat kita buka, tapi langsung kita buang” katanya.