Jakarta (Inside Lombok) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disarankan agar melakukan evaluasi terhadap proses belajar online pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan segera menyusun kurikulum khusus atau darurat di tengah pandemi COVID-19, menurut anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy.
“Kurikulum yang baru perlu disusun dan diberlakukan untuk penyederhanaan materi tanpa mengurangi kualitas pendidikan,” ujar Ahmad Suaedy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Suaedy, Ombudsman RI telah menerima pengaduan dari orang tua murid dan guru tentang pelaksanaan PJJ. Beberapa yang dikeluhkan seperti padatnya durasi PJJ yang diterapkan beberapa sekolah, permasalahan jaringan Internet hingga ketersediaan waktu orang tua yang bekerja untuk mendampingi anaknya belajar.
Para pihak pelaku atau pelaksana pembelajaran juga mengeluhkan sistem dan daya dukung teknis yang masih dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
Karena itu, Ombudsman meminta agar adanya evaluasi PJJ dengan platform online untuk meminimalisir potensi gagalnya target pembelajaran.
Suaedy juga meminta agar Kemendikbud melakukan penyediaan jaringan internet gratis pada beberapa titik. Termasuk penyediaan alat atau gawai yang dapat digunakan secara bergantian oleh siswa atau tenaga pendidik yang membutuhkan, karena masih terdapat kendala teknis seperti penyediaan gawai, paket data dan akses Internet.
PJJ online juga dikeluhkan oleh guru dan murid karena dianggap monoton sehingga mengurangi semangat dan ekspresi belajar yang kondusif. Dia memberi masukan agar Kemendikud memastikan setiap media pembelajaran online memuat gim ringan mengedukasi untuk membuatnya tidak membosankan.
Dia juga mengatakan untuk mengurangi beban PJJ agar Kemendikbud membuat panduan yang lebih mudah dipahami dan dipraktikkan orang tua siswa, mengingat banyak dari mereka yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, menanggapi rencana kegiatan pembelajaran tatap muka di beberapa daerah, Suaedy mengatakan hal itu harus menjadi tanggung jawab dinas pendidikan daerah dan mendapat persetujuan dari Kemendikbud serta Satgas Penanganan COVID-19.
“Selama vaksin COVID-19 belum ditemukan dan diedarkan, sebaiknya kegiatan belajar tatap muka di sekolah bagi daerah yang pernah ada kasus terinfeksi COVID-19 ditunda terlebih dahulu,” demikian ujar Suaedy. (Ant)