26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaKetua PA Praya Positif Covid-19, Pelayanan Dibatasi Hingga Sebulan

Ketua PA Praya Positif Covid-19, Pelayanan Dibatasi Hingga Sebulan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Praya dibatasi mulai Rabu (19/8/2020) hingga satu bulan ke depan.

Pembatasan pelayanan itu untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan PA Praya menyusul ketua PA Praya, Baiq Halkiyah positif Covid-19.

“Untuk pelayanan yang kontak fisik atau manual dibatasi sampai jam 12 siang berlaku sampai satu bulan ke depan”,kata Wakil Ketua PA Praya, Syafruddin, Rabu (19/8/2020) di kantornya.

Pembatasan pelayanan ini termasuk juga terhadap mediasi kasus anak gugat ibu kandung yang sedang ditangani oleh PA Praya.

Sementara untuk pelayanan secara online tetap dibuka selama 24 jam. Hanya agenda persidangan dan kegiatan lain yang dilakukan secara kontak fisik yang dibatasi sampai siang hari.

“Pendaftaran perkara melalui online 24 jam”,katanya.

Dikatakan bahwa Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lombok Tengah akan melakukan sterilisasi kantor PA Praya.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan penyemprotan disinfektan internal khususnya di ruang sidang dan juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Karena yang paling rentan tempat penyebaran Covid-19 adalah PTSP dan ruang sidang”, imbuhnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer