29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPolda NTB Tangkap Dua Bersaudara Tersangka Kasus Narkoba di Ampenan

Polda NTB Tangkap Dua Bersaudara Tersangka Kasus Narkoba di Ampenan

Mataram (Inside Lombok) – Tim Sus Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan pada hari Kamis (27/08/2020) pukul 15.15 WITA di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kedua tersangka tersebut berinisial LS (24) dan AR (26).

“Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti hasil penggeledahan di pekarangan rumah dan kamar tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.

Barang bukti berupa dua bungkus plastik sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 5,19 gram dan 0,65 Gram, dua bungkus klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,32 gram dan 0,31 gram.

Kemudian satu buah KTP dan fotocopy KTP pelaku, dua unit telepon genggam, satu unit ATM, satu unit dompet kecil warna hitam biru dengan isi plastik klip, satu unit skop, satu buah kaca dengan sisa isi bekas.

“Sedangkan barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas di pekarangan tetangga pelaku berupa satu dompet kecil warna hitam corak putih dengan isi plastik klip dan satu bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,39 gram,” tambahnya.

Sehingga total barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 11,86 gram.

Kronologi berawal ketika tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku. Pada saat dilaksanakan penggeledahan, rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci.

Sementara tersangka LS beserta ibu dan kakaknya berada di dalam rumah. Kemudian tim melihat melalui jendela depan, terduga pelaku mengambil bungkusan di dalam kamar dan berlari ke belakang rumah.

“Lalu tim melakukan pendobrakan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah pelaku ditangkap dan berhasil diamankan barang bukti dua bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Artanto.

Pukul 15.30 WITA, tim melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan barang bukti dua poket kecil yang berada di bawah kasur kamar kedua. Selanjutnya tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer