29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalNgaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Mataram Cabuli Anak Temannya

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Mataram Cabuli Anak Temannya

Mataram (Inside Lombok) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menahan dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan berinisial JMR (58). Pelaku merupakan warga Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

JMR ditangkap karena telah tega berbuat cabul kepada anak rekannya yang masih berusia 16 tahun.

‘’Pelaku kami amankan pekan lalu di Pagesangan Baru Kota Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (02/09/2020).

Kronologis berawal saat pelaku bertemu dengan orang tua korban dan merasa iba melihat kehidupan korban yang cukup kesusahan. Pada kesempatan itu, pria asal Flores NTT tersebut mengaku kepada korban bahwa ia bisa menggandakan uang.

‘’Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp500 Juta,’’ lanjutnya.

Sebagai syarat lainnya, pelaku meminta ayah korban harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit. Ketika pelaku melihat anak korban saat itu, timbul hasratnya untuk berbuat cabul.

Korban lalu diminta masuk ke dalam kamar dan pelaku pura-pura memulai ritualnya. Kunyit dikupas dan botol air mineral dibuka untuk dibalur ditubuh korban.

Baju dan pakaian dalam korban dibuka yang kemudian pelaku mulai cabuli korban.

‘’Pelaku juga menyentuh alat kelamin korban. Katanya dia bisa merubah korban menjadi cantik dan akan membelikan korban hadiah,’’ bebernya.

Sesampai di rumah, korban bercerita tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita itu membuat orang tua korban naik pitam dan langsung melapor ke Polresta Mataram.

Laporan itu selanjutnya diproses pihak kepolisian. Pelaku langsung diamankan petugas di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Orang tua korban sangat marah dan melapor. Dari sana kita teruskan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Sekarang kita masih amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Kadek.

Kadek menambahkan bahwa pelaku sengaja mengaku bisa menggandakan uang. Sebagai modus, pelaku berjanji kepada korban akan membelikannya sejumlah barang yaitu telepon genggam, gelang, kalung, cincin dan perlengkapan sekolah.

Karena perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban terlena dengan iming-iming pelaku. Padahal dia mau berbuat bejat,’’ tuturnya.

JMR mengakui semua perbuatannya di depan petugas bahw ia sama sekali tidak bisa menggandakan uang. Ia mengaku sudah tiga kali menemui korban.

Sejak pertemuan pertama kali, hasratnya kepada korban sudah ada. Kemudian timbul kesempatan dengan memperdaya orang tua korban yang kesusahan ekonomi.

“Saya tidak bisa menggandakan uang. Itu hanya modus saja. Sejak bertemu korban pertama kali hasrat saya sudah ada. Istri saya sudah meninggal tujuh tahun lalu,’’ ungkapnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer