Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (2/9/2020) menangkap KA (21) warga desa Lekor Kecamatan Janapria. Dia diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Kamis (3/9/2020) menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Berugak yang berlokasi di pertigaan desa Lekor ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama KA”,jelasnya.
Setelah itu, terduga diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. “Disaksikan oleh pedagang semangka di tempat itu”, ujarnya.
Dari badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 1,09 gram.
“Kemudian satu buah HP warna putih satu buah pipa kaca bening”,tambahnya.
Atas hal ini, tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.