Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) akan segera memberlakukan denda bagi masyarakat maupun ASN yang tidak memakai masker. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Sekretaris Daerah Lotim, M Juaini Taufik mengatakan, Perda No 7 Tahun 2020 itu dari Perda Provinsi NTB, maka berlaku juga di Lokbok Timur. Oleh karena itu, pemkab terus menggelar razia pemakaian masker untuk membiasakan masyarakat Lotim, sebelum diberlakukan denda.
“Tujuan utama Perda ini bukan untuk pendapatan asli daerah (PAD), tapi untuk memasifkan upaya pencegahan penularan Covid-19,” ucap Sekda.
Sementara, pemberlakuan denda yang tertuang pada Pasal 25 Ayat 1 tentang sanksi administratif Perda NTB nomor 7 tahun 2020.
Akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan
denda administratif paling banyak sebesar
Rp500.000
“Sedangkan rincian denda yang akan didapat beserta besarannya akan diatur dalam peraturan Gubernur NTB yg saat ini masih dalam proses fasilitasi Mendagri,” katanya.
Sementara itu, Camat dan Kades, terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan juga mengindari denda yang kan diberlakukan mulai dari tanggal 14 September 2020 mendatang.
“Kita rajin menggelar razia masker pada masyarakat maupun pengguna jalan, serta memberikan masker bagi mereka,” ucap Muhidin selaku Camat Masbagik.
Pihaknya beserta pihak desa, Koramil dan Polsek rutin menggelar razia sampai ke tengah pemukiman masyarakat, guna memasifkan penggunaan masker ditengah masyarakat.
“Kita siapkan 5000 masker yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ucapnya.
Juaini mengimbau kepada masyarakat jika ingin menang perang melawan Covid-19, pastikan semua elemen melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan covid 19. Yaitu dengan menerapkan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.