Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) memperketat protokol kesehatan di perkantoran untuk lebih masif dalam penerapannya di lingkungan ASN.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Lotim, H Fathurahman mengatakan, penjagaan ketat yang dilakukan di Kantor Bupati Lotim, merupakan langkah awal untuk memasifkan penerapannya di areal perkantoran. Dikarenakan ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
“Ini upaya kita untuk lebih memasifkan kepatuhan menerapkan Protokol Kesehatan di perkantoran,” ucapnya saat dihubungi Tim Inside Lombok.
Tak hanya memasifkan protokol kesehatan. Namun dalam penjagaan di perkantoran ini juga dibarengi dengan sosialisasi Peraturan Daerah NTB terkait sanksi bagi ASN yang tidak menggunakan masker.
“Tentunya sanksi yang akan diterima ASN dalam perda tersebut lebih besar dibandingkan dengan masyarakat, karena ASN ini menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.
Perda sanksi masker tersebut akan segera diberlakukan pada 14 September mendatang. Untuk itu Pemda Lotim gencar melakukan sosialisasi dengan masyarakat maupun ASN. Agar nantinya tidak terjaring dalam razia masker.
“Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan masyarakat atau ASN lebih memperketat protokol kesehatan, mengingat jika tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi, tidak seperti biasanya,” imbaunya.