Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat mengundur pelaksanaan kegiatan tes cepat COVID-19 terhadap peserta tes seleksi kompetensi (SKB) bidang calon pegawai negeri sipil (CPNS) rekrutmen formasi tahun 2019 menjadi tanggal 14 September 2020.
“Tes cepat semula dijadwalkan hari ini (9/9), kita undur menjadi tanggal 14-17 September 2020. Rapid test kita laksanakan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Rabu.
Penundaan kegiatan tes cepat COVID-19, katanya, dimaksudkan agar bisa bersamaan dengan RSUD Kota Mataram yang juga akan melakukan tes cepat COVID-19 bagi peserta seleksi CPNS.
Namun, saat ini pihak RSUD Mataram masih melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Kepala Daerah Kota Mataram.
“Kegiatan tes cepat COVID-19 bagi peserta seleksi CPNS, dilaksanakan di dua tempat yakni RSUD Mataram dan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Dengan ketentuan 200 orang di Dinkes dan 400 orang di RSUD,” katanya.
Untuk pelayanan di Dinas Kesehatan Kota Mataram, katanya, dilaksanakan terpusat di Kantor Dinas Kesehatan, agar tidak mengganggu proses pelayanan di 11 Puskesmas se-Kota Mataram.
Dalam pelayanan tes cepat COVID-19, semua peserta seleksi tes CPNS baik dari dalam Kota Mataram maupun luar kota diberikan secara gratis.
“Jadi nama-nama peserta tes cepat seleksi CPNS sudah kita siapkan,” katanya.
Lebih jauh Usman menyebutkan, persiapan pelaksanaan tes cepat bagi peserta seleksi CPNS sudah dilakukan baik untuk SDM, fasilitas maupun alat tes cepat.
“Saat ini kami memiliki sekitar 619 alat rapid test,” sebutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati sebelumnya mengatakan, kegiatan tes SKB CPNS akan dimulai 20 September 2020.
“Kegiatan tes SKB dijadwalkan berlangsung selama 5 hari yakni mulai 20 sampai 25 September 2020 di SMKN 3 Mataram. Semua prosedur kami laksanakan sesuai protokol COVID-19,” katanya.
Selain menaati protokol COVID-19, dengan penggunaan masker dan menjaga jarak, salah satu tahapan tes SKB yang harus dimiliki peserta adalah membawa hasil tes cepat COVID-19.
Menurutnya, para peserta tes SKB CPNS formasi 2019, diwajibkan melakukan tes cepat COVID-19, bertujuan untuk memetakan peserta yang reaktif dan non-reaktif COVID-19.
“Dengan demikian, kita bisa tahu ke ruang mana peserta akan diarahkan untuk mengikuti tes,” katanya.
Nelly mengatakan, peserta dengan hasil tes cepat COVID-19, reaktif akan dijadikan satu ruangan dengan peserta yang terindikasi pada hari H pelaksanaan tes memiliki suhu tubuh 37,5 derajat celsius.
“Jadi ada dua ruang tes yang kita siapkan, satu untuk peserta dengan kondisi sehat dan normal, satu ruangan untuk peserta yang reaktif, positif serta memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat,” ujarnya. (Ant)