28.5 C
Mataram
Kamis, 28 November 2024
BerandaBerita UtamaBupati Loteng Berhentikan Tiga Pejabat yang Maju Pilkada

Bupati Loteng Berhentikan Tiga Pejabat yang Maju Pilkada

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Bupati Kabupaten Lombok Tengah resmi memberhentikan tiga pejabat yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari jabatannya.

Ketiganya yakni Sekretaris Daerah (Sekda), HM. Nursiah, Kepala Dinas Pendidikan, H. Sumum dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, H. Masrun.

Hal itu seiring dengan keluarnya surat keputusan Bupati Nomer : 821.15/PMD.02.254/BKPP”,kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, HM. Nazili, Kamis (10/9/2020.

SK Bupati itu tentang pemberhentian tiga pejabat tersebut dari jabatannya sebagai Sekda dan kepala dinas tercatat mulai tanggal 9 September 2020.

Kemudian telah diangkat dengan Keputusan Bupati Nomer : 800/PMD.02.257/BKPP tentang Pelaksana Harian (Plh) Sekda yaitu Asisten III Setda Loteng, H.Lalu Idham Khalid.

“Sambil menunggu usulan persetujuan Penjabat Sekda ke gubernur”,katanya.

Kemudian pelaksana tugas (Plt) kadis Nakertrans yaitu Kadis Sosial, Baiq Sri Hastuti Handayani serta Plt Kadis Pendidikan, HM. Nazili.

Dia menerangkan, tiga posisi pejabat tinggi yang kosong ini akan diisi panitia seleksi (pansel). “Pansel nanti setelah Pilkada”,jelas Nazili.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer